Resolusi 996 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Mei 1995, menyatakan laporan dari Sekjen Boutros Boutros-Ghali mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menyatakan upayanya untuk menghimpun perdamaian di Timur Tengah selain juga menyatakan perhatiannya terhadap keadaan tegang di wilayah tersebut. Resolusi tersebut menyerukan agar seluruh pihak berniat untuk langsung mengimplementasikan Resolusi 338, menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 30 November 1995, dan meminta agar Sekjen memberikan laporan soal situasi pada akhir periode tersebut.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Resolusi 996 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Israel (biru) dan Suriah (merah) | |
| Tanggal | 30 Mei 1995 |
| Sidang no. | 3.541 |
| Kode | S/RES/996 (Dokumen) |
| Topik | Israel-Republik Arab Suriah |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 996 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Mei 1995, menyatakan laporan dari Sekjen Boutros Boutros-Ghali mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menyatakan upayanya untuk menghimpun perdamaian di Timur Tengah selain juga menyatakan perhatiannya terhadap keadaan tegang di wilayah tersebut. Resolusi tersebut menyerukan agar seluruh pihak berniat untuk langsung mengimplementasikan Resolusi 338, menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 30 November 1995, dan meminta agar Sekjen memberikan laporan soal situasi pada akhir periode tersebut.[1]