Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 704, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 9 Agustus 1991. Setelah Kepulauan Marshall mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Kepulauan Marshall diterima.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 704 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
![]() Lokasi Kepulauan Marshall | |
| Tanggal | 9 Agustus 1991 |
| Sidang no. | 3.003 |
| Kode | S/RES/704 (Dokumen) |
| Topik | Penambahan anggota baru PBB: Kepulauan Marshall |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 704, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 9 Agustus 1991. Setelah Kepulauan Marshall mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Kepulauan Marshall diterima.
Pada 17 September 1991, Majelis Umum menerima Republik Kepulauan Marshall lewat Resolusi 46/3.[1][2]