Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 703, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 9 Agustus 1991. Setelah Negara Federasi Mikronesia mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Mikronesia diterima.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 703 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
![]() Lokasi Mikronesia | |
| Tanggal | 9 Agustus 1991 |
| Sidang no. | 3.002 |
| Kode | S/RES/703 (Dokumen) |
| Topik | Penambahan anggota baru PBB: Micronesia |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 703, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 9 Agustus 1991. Setelah Negara Federasi Mikronesia mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Mikronesia diterima.
Pada 17 September 1991, Majelis Umum menerima Negara Federasi Mikronesia lewat Resolusi 46/2.[1][2]