Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 303, diadopsi pada 6 Desember 1971. Usai kurangnya kebulatan suara di pertemuan ke-1606 dan ke-1607, Dewan memutuskan untuk menyerahkan persoalan tersebut kepada Majelis Umum.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Resolusi 303 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
| Tanggal | 6 Desember 1971 |
| Sidang no. | 1.608 |
| Kode | S/RES/303 (Dokumen) |
| Topik | Situasi di Anak Benua India/Pakistan |
Ringkasan hasil | 11 mendukung Tidak ada menentang 4 abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 303, diadopsi pada 6 Desember 1971. Usai kurangnya kebulatan suara di pertemuan ke-1606 dan ke-1607, Dewan memutuskan untuk menyerahkan persoalan tersebut kepada Majelis Umum.
Pertemuan-pertemuan di dewan diadakan menyusul ketegangan hubungan antara India dan Pakistan dalam serangkaian insiden, terutama Jammu dan Kashmir, dan serangan susulan di Pakistan Timur. Selain itu, Kelompok Pengamat Militer Perserikatan Bangsa-Bangsa di India dan Pakistan dikabarkan melanggar Perjanjian Karachi tahun 1949.[1]
Resolusi tersebut diadopsi oleh 11 suara, sementara Prancis, Republik Rakyat Polandia, Uni Soviet dan Britania Raya menyatakan abstain.