Berikut ini adalah daftar pulau-pulau terluar di Indonesia. Secara geografis, Pulau Nusakambangan dianggap sebagai pulau terluar dan diadministrasi langsung oleh Kemenkumham, tetapi pengelolaan pariwisatanya diserahkan kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Cilacap.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Berikut ini adalah daftar pulau-pulau terluar di Indonesia. Secara geografis, Pulau Nusakambangan dianggap sebagai pulau terluar dan diadministrasi langsung oleh Kemenkumham, tetapi pengelolaan pariwisatanya diserahkan kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Cilacap.[1]
Kepulauan Riau adalah provinsi yang memiliki pulau terluar terbanyak, dengan jumlah sebanyak 22.[2]
Sebagai salah satu upaya sosialisasi keberadaan pulau-pulau kecil terluar dalam rangka menjaga keutuhan wilayah Indonesia, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan Departemen Komunikasi dan Teknologi Informasi Republik Indonesia menerbitkan prangko seri Pulau-pulau kecil Terluar bertepatan pada peringatan Hari Nusantara yang jatuh pada tanggal 13 Desember 2008. Prangko seri ini menampilkan 4 pulau tersebut, yaitu Damar, Sebatik, Batubawaikang dan Bras.
Demi kedaulatan negara dan menjaga eksistensi pulau-pulau kecil terluar yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, Pemerintah RI mengeluarkan regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) pada tahun 2005, yaitu Perpres No. 78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT).
Dalam Perpres tersebut terdapat 92 PPKT, 31 pulau diantaranya berpenduduk (32%), dan 61 pulau lainnya tidak berpenduduk (68%). PPKT tersebar di 20 provinsi yang berbatasan dengan 10 negara tetangga, yaitu: Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Palau, Papua Nugini, Australia, dan India.
Sesuai Perpres No. 78 Tahun 2005, PPKT didefinisikan sebagai pulau-pulau kecil dengan luas kurang dari 2000 km² yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan hukum nasional.
Penetapan pulau sebagai PPKT berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia, terdapat 183 titik dasar yang berada di PPKT, atau berada di tanjung-tanjung terluar dan di wilayah pantai daratan utama (mainland).
Mengingat posisi strategis PPKT tersebut, sesuai PP No. 62/2010 tentang pemanfaatan PPKT, dalam pengelolaannya terdapat dua pendekatan utama, yaitu Pendekatan Kedaulatan dan Ekonomi. Serta fokus dengan: (a) keberadaan secara terus menerus di pulau tersebut, (b) penguasaan secara efektif (termasuk aspek administrasi), serta (c) perlindungan dan pelestarian ekologis.