Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Psikolog klinis

Psikolog klinis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan psikologi klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berhak memberikan pelayanan psikologi klinis kepada masyarakat.

Tenaga Kesehatan
Diperbarui 17 Oktober 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Psikolog klinis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan psikologi klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berhak memberikan pelayanan psikologi klinis kepada masyarakat.[1]

Psikolog Klinis disebutkan sebagai bagian dari Tenaga Kesehatan[2] di bawah naungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sehingga wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STR-PK) dan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIP-PK) untuk menjalankan praktik keprofesiannya.[1] Psikolog Klinis di Indonesia terhimpun dalam organisasi profesi yaitu Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia).[3]

Psikolog klinis dapat menjalankan praktik keprofesiannya secara mandiri dan / atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan seperti klinik, puskesmas, rumah sakit. Selain itu Psikolog klinis dapat menjalankan praktik di instansi pemerintah maupun lembaga swasta yang bergerak di bidang sosial.[1]

Psikolog Klinis dalam menjalankan praktik keprofesiannya wajib mentaati Kode Etik Psikolog Klinis yang merupakan standar nilai dan perilaku bagi psikolog klinis.[4]

Beberapa masalah yang dapat ditangani oleh Psikolog Klinis yaitu kecemasan berlebihan, depresi, trauma psikologis, pikiran atau perilaku yang menyakiti diri sendiri atau orang lain, perilaku kecanduan, masalah citra tubuh, gangguan makan (anoreksia nervosa, bulimia nervos, dan binge-eating disorder), gangguan tidur, autisme, ADHD (gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas), kesulitan belajar, masalah perilaku lainnya yang mengggangu pengembangan diri, gangguan stres pascatrauma (PTSD).[5]

Wewenang Psikolog Klinis

Wewenang Psikolog Klinis diatur dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis adalah sebagai berikut:[1]

  1. pelaksanaan asesmen psikologi klinis;
  2. penegakan diagnosis dan prognosis psikologi klinis;
  3. penentuan dan pelaksanaan intervensi psikologi klinis;
  4. melakukan rujukan; dan
  5. pelaksanaan evaluasi proses asesmen dan intervensi psikologi klinis.

Lihat pula

  • Psikolog
  • Psikologi klinis
  • Kode Etik Psikolog Klinis
  • Psikiater
  • Tenaga kesehatan

Referensi

  1. 1 2 3 4 "Peraturan Menteri Kesehatan RI No.45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis" (PDF). Diakses tanggal 2022-05-01.
  2. ↑ "Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan" (PDF). Diakses tanggal 2022-05-01.
  3. ↑ "IPK Indonesia". Ikatan Psikolog Klinis Indonesia. Diakses tanggal 2020-02-29.
  4. ↑ "Kode Etik Tenaga Psikologi Klinis Indonesia" (PDF). Ikatan Psikolog Klinis Indonesia. Diakses tanggal 2022-05-01.
  5. ↑ Pranita, Ellyvon. Sumartiningtyas, Holy Kartika Nurwigati (ed.). "Mengenal Psikolog Klinis dan Perannya Terhadap Kesehatan Mental Masyarakat Indonesia". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-05-01.
Basis data pengawasan otoritas Sunting di Wikidata
Internasional
  • GND
    • 2
Nasional
  • Amerika Serikat
  • Jepang
  • Israel
Lain-lain
  • Yale LUX

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Wewenang Psikolog Klinis
  2. Lihat pula
  3. Referensi

Artikel Terkait

Tenaga kesehatan

bidan, psikolog klinis, dan sebagainya. Seorang tenaga kesehatan juga bisa merupakan seorang ahli kesehatan masyarakat. Dalam setiap bidang keahlian, para

Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia

kefarmasian, dan gabungan tenaga kesehatan (2 orang) asosiasi institusi pendidikan keperawatan (1 orang) asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan (1 orang) tokoh

Konsil Kesehatan Indonesia

Menteri Kesehatan. KKI bertugas melaksanakan dukungan peningkatan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026