Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan dari pemerintah Indonesia kepada psikolog klinis yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STRPK) untuk menjalankan praktik keprofesian Psikolog Klinis di Indonesia.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan dari pemerintah Indonesia (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia) kepada psikolog klinis yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STRPK) untuk menjalankan praktik keprofesian Psikolog Klinis di Indonesia.[1]
SIPPK dibuat berdasarkan tempat praktik psikolog klinis dan setiap psikolog klinis hanya boleh memililiki paling banyak 3 SIPPK. Surat ini diterbitkan oleh Instansi Pemberi Izin yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.[1]
Sejak terbitnya UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, pengajuan surat izin praktik psikolog klinis tidak memerlukan lagi surat rekomendasi dari organisasi profesi.[2][3]
SIPPK dinyatakan tidak berlaku dalam hal:[1]
Psikolog Klinis yang telah memiliki SIPPK dapat melakukan Pelayanan Psikologi Klinis meliputi:[1]
Penentuan dan pelaksanaan intervensi psikologi klinis dapat dilaksanakan kepada individu, kelompok, komunitas maupun untuk kepentingan hukum sesuai dengan kebutuhan dan masalah psikologis yang terjadi, dalam bentuk psikoedukasi, konseling, psikoterapi, dan rekomendasi intervensi.
Sanksi pidana bagi orang yang mempekerjakan psikolog klinis yang tidak memiliki SIPPK diatur dalam pasal 442 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.[2]
″Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."