Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Surat Izin Praktik Psikolog Klinis

Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan dari pemerintah Indonesia kepada psikolog klinis yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STRPK) untuk menjalankan praktik keprofesian Psikolog Klinis di Indonesia.

Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIP-PK)
Diperbarui 12 Maret 2026

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan dari pemerintah Indonesia (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia) kepada psikolog klinis yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STRPK) untuk menjalankan praktik keprofesian Psikolog Klinis di Indonesia.[1]

SIPPK dibuat berdasarkan tempat praktik psikolog klinis dan setiap psikolog klinis hanya boleh memililiki paling banyak 3 SIPPK. Surat ini diterbitkan oleh Instansi Pemberi Izin yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.[1]

Sejak terbitnya UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, pengajuan surat izin praktik psikolog klinis tidak memerlukan lagi surat rekomendasi dari organisasi profesi.[2][3]

SIPPK dinyatakan tidak berlaku dalam hal:[1]

  • tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPPK;
  • masa berlaku STRPK telah habis dan tidak diperpanjang;
  • dicabut oleh pejabat yang berwenang memberikan izin;
  • Psikolog Klinis meninggal dunia.

Psikolog Klinis yang telah memiliki SIPPK dapat melakukan Pelayanan Psikologi Klinis meliputi:[1]

  • pelaksanaan asesmen psikologi klinis;
  • penegakan diagnosis dan prognosis psikologi klinis;
  • penentuan dan pelaksanaan intervensi psikologi klinis;
  • melakukan rujukan; dan
  • pelaksanaan evaluasi proses asesmen dan intervensi psikologi klinis

Penentuan dan pelaksanaan intervensi psikologi klinis dapat dilaksanakan kepada individu, kelompok, komunitas maupun untuk kepentingan hukum sesuai dengan kebutuhan dan masalah psikologis yang terjadi, dalam bentuk psikoedukasi, konseling, psikoterapi, dan rekomendasi intervensi.

Sanksi pidana bagi orang yang mempekerjakan psikolog klinis yang tidak memiliki SIPPK diatur dalam pasal 442 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.[2]

″Setiap Orang yang mempekerjakan Tenaga Medis dan/ Tenaga Kesehatan yang tidak mempunyai SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Referensi

  1. 1 2 3 4 "Peraturan Menteri Kesehatan RI No.45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis" (PDF). Diakses tanggal 2022-05-01.
  2. 1 2 "Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan". Diakses tanggal 2026-03-12.
  3. ↑ "Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan". Diakses tanggal 2026-03-12.

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Referensi

Artikel Terkait

Psikolog klinis

Tenaga Kesehatan

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026