Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Aksi #KawalPutusanMK | |||
|---|---|---|---|
| Tanggal | 22–25 Agustus 2024 (2024-08-22 – 2024-08-25) | ||
| Lokasi | Indonesia | ||
| Sebab | Rencana pengesahan RUU Perubahan Keempat atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang (RUU Pilkada) yang dilakukan oleh Baleg DPR dan Pemerintah untuk merevisi keputusan Mahkamah Konstitusi | ||
| Hasil | Dibatalkannya revisi UU Pilkada oleh DPR | ||
| Pihak terlibat | |||
| |||
| Tokoh utama | |||
Unjuk Rasa 22 Agustus 2024 atau popular juga dengan Peringatan Darurat Indonesia atau Indonesia Darurat Demokrasi[butuh rujukan] adalah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat dan mahasiswa yang mengkritisi sikap DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dengan merancang RUU Pilkada yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Tagar #KawalPutusanMK dan #KawalKeputusanMK sempat menjadi fenomena internet dan tanggal 22 Agustus 2024, fenomena ini berkembang menjadi aksi unjuk rasa yang terjadi di seluruh Indonesia.[3]
Posisi MK adalah pemutus tertinggi pertentangan sebuah peraturan terhadap Undang Undang Dasar. Meskipun begitu, DPR menolak menjalankan keputusan MK dengan melakukan penetapan batas umur untuk calon kepala daerah baru berlaku setelah pelantikan pemenang Pilkada 2024, sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024, yang bertentangan dengan keputusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan batasan umur kepala daerah berlaku saat penetapan calon[4] Sementara pada saat yang sama DPR hanya setengah mengikuti keputusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait penghilangan batas kursi partai di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah, namun hanya diberlakukan untuk partai yang tidak memiliki kursi.[5] Sementara di sisi lain DPR juga langsung menyetujui saat KPU menetapkan keputusan MK No.29/PUU-XXI/2023,51/PUU-XXI/2023 dan perkara 55/PU-XXI/2023 menjadi peraturan KPU terkait batas usia dalam Pemilihan Presiden 2024. [6]
Tindakan ini kemudian dirumuskan menjadi RUU Pilkada dalam waktu relatif singkat.[7] Hal ini dianggap hanya menguntungkan calon tertentu yang diduga memiliki keterkaitan dengan keluarga presiden[8] dan mengarahkan demokrasi Indonesia menjadi negara monarki dan nepotisme.[9] Ramainya pembicaraan dengan topik ini menyebabkan tagar #KawalPutusanMK dan Peringatan Darurat Indonesia menjadi salah satu topik tren di media sosial X.[10]
PDI Perjuangan menjadi satu-satunya fraksi yang secara terbuka menentang sikap Baleg DPR RI ini. Di saat terakhir Rapat Paripurna, PDI Perjuangan terlihat berusaha menghentikan tindakan ini dengan tidak hadir sama sekali sehingga rapat tidak memenuhi kuorum. Dengan demikian keputusan pengesahan RUU Pilkada ditunda.[11]. Sementara PKB bersikap mendua, terlihat Dari pernyataan Muhaimin Iskandar selaku Wakil Ketua DPR yang menyatakan tidak tahu adanya agenda penyusunan RUU Pilkada [12], Luqman Hakim dari Fraksi PKB juga tidak menghadiri sidang paripurna[13], namun secara umum fraksi PKB menyetujui RUU ini. [14]
Selain PDI Perjuangan, delapan fraksi di DPR RI secara bulat menyepakati RUU Pilkada ini.[15]
Presiden Jokowi dikritisi karena membuat pernyataan yang menganggap ini hanya bagian dari fungsi check and balances dari MK dan DPR, padahal posisi keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat, serta dianggap yang tertinggi dalam pengujian antara UU dan Undang-Undang Dasar. Dengan demikian seharusnya DPR tidak dibiarkan membuat RUU baru untuk mengakali keputusan tersebut. [16][17][18] Pada tanggal 22 Agustus 2024 pukul 17:44, pernyataan baru kemudian dibuat oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, bahwa pemerintah mematuhi keputusan MK.[19]
Berdasarkan Pasal 24A(1) UUD 1945, Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Mahkamah Agung sebelumnya telah mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil tentang Pencalonan Kepala Daerah antara Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda, diwakili oleh Ahmad Ridha Sabana) melawan KPU. Dalam gugatan ini, Partai Garuda menggugat KPU karena Peraturan KPU No 9/2020 menambahkan syarat berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon, meskipun menurut UU No 10/2016 hanya memuat syarat 30 tahun.
Mahkamah Agung, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, 29 Mei 2024, mengabulkan permohonan keberatan Partai Garuda dan menyatakan bahwa Pasal 4(1d) Peraturan KPU No 9/2020 bertentangan dengan UU No 10/2016 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Rapat permusyawaratan Majelis Hakim ini dipimpin oleh Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.[20]
Pada Selasa, 20 Agustus 2024, DPR RI melalui rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah menugaskan kepada badan legislasi untuk melakukan pembahasan dalam pembicaraan tingkat satu dengan presiden, yang dalam hal ini diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM. Badan Legislasi mengundang ketiga menteri tersebut untuk hadir pada kegiatan rapat kerja Pembicaraan Tingkat Satu Pembahasan RUU Perubahan Keempat atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang (RUU Pilkada).
Rapat kerja ini dilaksanakan di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Senayan pada Rabu, 21 Agustus 2024, pukul 10.00 pagi dan dihadiri oleh 28 orang anggota dari total 80 anggota Badan Legislasi DPR, dari sembilan fraksi secara lengkap. Rapat ini dipimpin oleh Achmad Baidowi dari Fraksi PPP selaku Wakil Ketua Badan Legislasi DPR.[21]
Sebelumnya, RUU ini merupakan RUU inisiatif DPR yang dimulai sejak 23 Oktober 2023, lalu disahkan di paripurna sebagai usul insiatif DPR pada 21 November 2023. Selanjutnya, pembahasan RUU ini sempat tertunda karena pelaksanakan pilpres dan putusan MK mengenai tidak adanya perubahan jadwal pilkada serentak.
Dalam rapat ini, Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri menyampaikan pandangan pemerintah mengenai usulan RUU ini, khususnya mengenai pembentukan panitia kerja untuk merevisi UU pilkada sesuai dengan konteks yang terjadi saat ini.
| Pada prinsipnya pemerintah siap dan sepakat untuk membahas revisi UU pilkada yang kami sebutkan tadi sesuai dengan konteks saat ini. Kami dari pemerintah sepakat untuk dibentuk panja dan pembahasan teknisnya nanti di tingkat panja. | ||
| — Tito Karnavian[22] | ||
Setelah usulan Pemerintah mengenai pembentukan panitia kerja (Panja) disetujui, panitia tersebut langsung dibentuk dan langsung mengadakan rapat.
Dalam rapat panja ini, Putra Nababan dari Fraksi PDIP melontarkan kritikan mengenai pembahasan revisi yang cenderung terburu-buru, bahkan sampai mengabaikan partisipasi masyarakat hingga mengabaikan partisipasi aktif dari masing-masing fraksi. Terutama mengenai penyampaian pandangan dari fraksi PDIP, satu satunya fraksi yang menolak revisi ini.
| Kita juga menghormati proses yang berjalan demikian cepatnya, bahkan kita pun sampai lupa partisipasi masyarakat. Tapi tolong jangan dilupakan partisipasi masing-masing fraksi dalam hal ini, dalam hal membahas undang-undang. | ||
| — Putra Nababan[23] | ||
Dalam rapat ini, panja memutuskan untuk menambahkan frasa "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih" pada pasal mengenai batas umur calon kepala daerah. Berikut adalah transkrip pembicaraan rapat yang terdengar pada pembahasan tersebut[24] :
"Tanggapan dari pemerintah, tetap. Tadi ada usulan menjadi tambahan frasa sebagai berikut. Setelah kata 'calon wakil walikota' ada tambahan kata 'terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih'". "Ini keputusan Mahkamah Agung." "MK menolak." "MA menyetujui, MK menolak." "Itu kan sebenarnya tergantung kita. Karena perintahnya di MK itu, ya hanya menolak, begitu saja kan? Yang lebih detil itu di putusan Mahkamah Agung." "Pimpinan. Sebagaimana ketentuan pasal 20 UUD 45 konstitusi kita, DPR berwenang untuk membentuk UU. Apakah masing-masing fraksi ingin merujuk pada putusan Mahkamah Agung? Apakah pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi? Silahkan kemerdekaan masing-masing fraksi, tinggal ditanyakan saja." "Izin pimpinan. Menurut pandangan kami. Sudah betul. Terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Golkar setuju." "Ada fraksi lain?" "Bisa ditampilkan putusan MK-nya pimpinan?" "Ya. Lagi di-download. Mudah-mudahan internetnya gak ngadat." "DPD ada yang mau disampaikan? Iya. Kita sependapat dengan Gerindra. Tergantung pilihan masing-masing." "DPD mau pilih apa?" "Mahkamah Agung."
Dalam sesi wawancara dengan wartawan di kompleks DPR, Achmad Baidowi, selaku pimpinan rapat tersebut, mengutarakan pandangannya terhadap kecaman masyarakat usaha DPR dan Pemerintah untuk merevisi putusan MK kemarin tersebut. Ia mempersilahkan masyarakat untuk kembali menggugat revisi UU tersebut ke MK jika ada penolakan. Meskipun kenyataannya rentang waktu yang tersedia saat itu sudah sangat sempit sekali, mengingat proses pendaftaran Pilkada yang sudah dimulai pada 27 Agustus 2024
| Ya itu pendapat. Silahkan saja, kami menghormati pendapat itu. Bermain di ruang media sosial, silakan. Nanti ketika produk undang-undang itu sudah diundangkan, mau digugat ke MK, silakan. Tidak ada yang menghalang-halangi. Disinilah kebebasan berekspresi dijamin oleh UU | ||
| — Achmad Baidowi[21] | ||
Pada Jum'at, 23 Agustus 2024, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa Komisi II DPR sudah menerima draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk diputuskan bersama pada senin depan.
| Kita sudah terima rancangan tersebut, menggunakan putusan MK yang terakhir. Hari senin besok rencananya tinggal diputuskan. Kami juga menyampaikan banyak terima kasih kepada adik-adik mahasiswa yang telah menyambangi rumahnya sendiri di Gedung DPR | ||
| — Ahmad Doli Kurnia | ||
Menurut Doli, Komisi II sudah memiliki agenda pembahasan hari Senin untuk membahas tiga PKU, termasuk masalah teknis yang berkaitan dengan putusan MA. Namun, pada akhirnya Komisi II DPR, KPU dan Pemerintah, yang diwakili Mendagri dan Sesneg, bersepakat dengan draf PKPU yang mengikuti putusan MK yang terakhir.[25]
Kantor berita Reuter ikut memberikan liputan atas fenomena ini dengan judul berita "Protests across Indonesia as parliament delays change to election law" Berita ini menyoroti sikap meremehkan oleh Presiden Joko Widodo yang menyatakan bahwa peran MK dan DPR dalam peristiwa ini adalah bagian dari "checks and balances".[26] Sorotan negatif serupa diberikan oleh kantor berita BBC, dalam berita berjudul "Election law changes spark mass protests in Indonesia", dengan tambahan bahwa kejadian ini adalah upaya dengan sengaja untuk menjegal Anies Baswedan, sekaligus memuluskan jalan Kaesang Pangarep dalam kontestasi Pilkada, walaupun umurnya belum memenuhi syarat.[27]

Fenomena internet ini menyebar beberapa hari sebelumnya dalam bentuk video pendek maupun tangkapan layar berwarna biru tua dengan gambar burung garuda berwarna putih.[28] Peringatan ini mirip dengan emergency alarm system (EAS) yang muncul di TV suatu negara seperti di Jepang, ketika mengalami bencana besar, seperti gempa atau tsunami.[29]
Menyebarnya pesan ini diikuti dengan ajakan demonstrasi di beberapa titik, antara lain Jakarta[30] Bandung, dan Jogja.[31] Politisi Wanda Hamidah kemudian menyatakan mengundurkan diri dari Partai Golkar dengan alasan tidak ingin berada di sisi sejarah yang salah dan masih mencintai negaranya.[32]
Demonstrasi di depan Gedung DPR RI dihadiri ribuan orang, yang membuat 3.200 aparat dikerahkan untuk pengamanan.[33] Demonstrasi serupa juga terjadi di depan Gedung Mahkamah Agung.[34] Pukul 14:20 WIB, massa merubuhkan gerbang kanan Gedung DPR RI.[35]
Di Jogja, aksi ini dihadiri ribuan orang, dimulai di Lapangan Parkir Abu Bakar Ali, berjalan ke Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta, dan berhenti di depan Gedung DPRD DIY.[36] Sementara di Bandung aksi ini dilakukan di depan gedung DPRD Jawa Barat[37] Di Padang, demonstrasi dilakukan di depan Gedung DPRD Sumatera Barat.[38] Di Surabaya, aksi demonstrasi dilakukan di depan Tugu Pahlawan. [39] Di Solo, aksi dilakukan di depan Gedung Balaikota. [40] Di Semarang, aksi di depan Gedung DPRD Jateng berakhir rusuh setelah massa memaksa untuk masuk sehingga pagar gedung nyaris rubuh dan polisi berusaha membubarkan ribuan massa dengan gas air mata. [41][42]
Saat aksi terjadi, IHSG anjlok ke level 7.497.[43] Sementara mata uang rupiah melemah ke Rp 15.615,- per dollar [44]
Andi Andriana, mahasiswa semester lima Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Bale Bandung (Unibba) mengalami cedera serius pada mata kirinya pada saat mengikuti aksi demonstrasi di halaman kantor DPRD Provinsi Jawa Barat pada kamis malam, 22 Agustus 2024.[45]
Insiden ini bermula ketika ia dan tiga temannya bergabung dengan massa aksi di gedung DPRD Provinsi Jawa Barat pada Kamis sore. Situasi mulai memanas sekitar pukul empat sore, namun kericuhan baru benar-benar pecah pada pukul 17.30 WIB. Sebagian besar massa dievakuasi ke titik aman, salah satunya di Gedung Sate. Di tengah kepanikan tersebut, Andi beserta temannya memutuskan untuk kembali untuk memeriksa keadaan dan membantu peserta aksi lainnya. Sayangnya, saat mencoba memperbaiki sepatunya yang terlepas, Andi terjatuh. Saat bangkit, sebuah batu menghantam mata kirinya dengan keras.
Usai terkena lemparan batu tersebut, Andi segera dilarikan ke RS Hasan Sadikin untuk mendapatkan pertolongan pertama. Kemudian, Andi dirujuk ke RS Mata Cicendo untuk menjalani operasi mata.