Pengarusutamaan gender atau disingkat PUG merupakan konsep kebijakan publik yang bertujuan untuk menilai dampak suatu kebijakan, tindakan, maupun program yang direncanakan terhadap kelompok masyarakat dengan gender yang berbeda. Pengarusutamaan gender memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah memperhatikan kebutuhan serta dampak bagi perempuan dan laki-laki secara adil.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Pengarusutamaan gender atau disingkat PUG merupakan konsep kebijakan publik yang bertujuan untuk menilai dampak suatu kebijakan, tindakan, maupun program yang direncanakan terhadap kelompok masyarakat dengan gender yang berbeda. Pengarusutamaan gender memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah memperhatikan kebutuhan serta dampak bagi perempuan dan laki-laki secara adil.[1]
Konsep ini pertama kali diperkenalkan pada Konferensi Perempuan Sedunia Ketiga pada tahun 1985, dan sejak saat itu terus dikembangkan dalam perencanaan pembangunan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Selanjutnya, pengarusutamaan gender secara resmi diadopsi pada Konferensi Perempuan Sedunia Keempat tahun 1995, serta dimuat dalam dokumen hasil konferensi tersebut, yaitu Beijing Platform for Action.