Menteri Pertahanan Republik Indonesia, umumnya disingkat Menhan adalah kepala dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Menteri Pertahanan mempunyai tugas membantu presiden di bidang pertahanan, memimpin kementerian pertahanan, menjadi salah satu pimpinan Tentara Nasional Indonesia, melaksanakan tugas pimpinan harian Komite Kebijakan Industri Pertahanan dan Dewan Pertahanan Nasional, serta koordinasi lembaga terkait. Menteri Pertahanan Indonesia saat ini dijabat oleh Sjafrie Sjamsoeddin sejak 21 Oktober 2024.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Menteri Pertahanan Republik Indonesia | |
|---|---|
Logo Kementerian | |
| Kementerian Pertahanan Republik Indonesia | |
| Singkatan | Menhan |
| Anggota | Kabinet Indonesia |
| Kantor | Jalan Medan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta, Indonesia |
| Ditunjuk oleh | Presiden Indonesia |
| Pejabat perdana | Soeprijadi |
| Dibentuk | Agustus 19, 1945 (1945-08-19) |
| Wakil | Wakil Menteri Pertahanan Indonesia |
| Situs web | kemhan |
Menteri Pertahanan Republik Indonesia, umumnya disingkat Menhan adalah kepala dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Menteri Pertahanan mempunyai tugas membantu presiden di bidang pertahanan, memimpin kementerian pertahanan, menjadi salah satu pimpinan Tentara Nasional Indonesia, melaksanakan tugas pimpinan harian Komite Kebijakan Industri Pertahanan dan Dewan Pertahanan Nasional, serta koordinasi lembaga terkait. Menteri Pertahanan Indonesia saat ini dijabat oleh Sjafrie Sjamsoeddin sejak 21 Oktober 2024.[1][2]
Menurut Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, jika Presiden dan Wakil Presiden Indonesia mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka pelaksanaan tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.[3]
Sejak tanggal 29 Agustus 1945 hingga saat ini, terdapat 27 orang yang telah menjabat sebagai Menteri Pertahanan Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Sjafrie Sjamsoeddin.
Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[4]
Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[5]