Lembaga Ketahanan Nasional, disingkat Lemhannas, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan pimpinan tingkat nasional, pengkajian strategik ketahanan nasional dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia Lemhannas RI | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Didirikan | |
| Dasar hukum | |
| Bidang tugas | pengkajian dan pendidikan strategik ketahanan nasional |
| Slogan | Tanhana Dharmma Mangrva |
| Alokasi APBN | Rp187 miliar (2025)[4] Rp58,1 miliar (Efisiensi) Rp128,9 miliar (APBN 2025)[5] |
| Di bawah koordinasi | |
| Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan | |
| Gubernur Lemhannas | |
| Dr. TB. H. Ace Hasan Syadzily, M.Si. | |
| Wakil Gubernur | |
Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma, S.E., M.M., M.Sc. | |
| Sekretaris Utama | |
Komisaris Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak | |
| Inspektur | |
Brigadir Jenderal Polisi Udin Zainuddien | |
| Situs web | |
| www.lemhannas.go.id | |
Lembaga Ketahanan Nasional, disingkat Lemhannas, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan pimpinan tingkat nasional, pengkajian strategik ketahanan nasional dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan.[6]
Lembaga Pertahanan Nasional berdiri pada tanggal 20 Mei 1965 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1964,[1] dan berada langsung di bawah Presiden. Pada tahun 1974,[7] Lemhannas ditetapkan berkedudukan sebagai salah satu badan pelaksana Departemen Pertahanan dan Keamanan yang membantu Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI.[8]
Pada tahun 1983, terjadi perubahan organisasi kedua di mana lembaga ini berada di bawah Panglima ABRI dipisahkan dari Departemen Pertahanan dan Keamanan.[9] Pada tahun 1994 lembaga ini berubah nama menjadi Lembaga Ketahanan Nasional, berada di bawah Menteri Pertahanan dan Keamanan.[2] Tahun 2001, Lemhannas merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen (sekarang bernama Lembaga Pemerintah Nonkementerian) yang bertanggung jawab kepada Presiden.[10] Sejak tahun 2006, berdasarkan Perpres No. 67 Tahun 2006, hak keuangan dan administrasi Gubernur Lemhannas disejajarkan dengan Jabatan Menteri.[11][3]
Pembentukan lemhannas pada dasarnya merupakan jawaban atas tuntutan perkembangan lingkungan strategis baik nasional dan internasional yang mengharuskan adanya integrasi dan kerjasama yang mantap serta dinamis antar para aparatur Sipil, TNI, Polri dan pimpinan Swasta Nasional serta pimpinan politik dan organisasi kemasyarakatan, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno menetapkan tanggal 20 Mei 1965 sebagai hari berdirinya Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 tahun 1964[1] yang bertepatan dengan peringatan bersejarah hari kebangkitan nasional Indonesia. Pada saat upacara berdirinya Lemhannas sekaligus dimulainya fungsi utama Lemhannas yaitu penyelenggaraan pendidikan dengan upacara pembukaan program pendidikan Kursus Reguler Angkatan I.
Pembentukan Lemhannas juga dimaksudkan sebagai salah satu urgensi nasional dalam upaya menyelamatkan dan melestarikan cita-cita proklamasi kemerdekaan dan tujuan bangsa Indonesia serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia di tengah-tengah percaturan politik dunia.[8]
Dewasa ini, Lemhannas mampu membuktikan dirinya sebagai salah satu asset bangsa yang sangat berperan bagi kemajuan bangsa Indonesia. Telah menjadi kenyataan yang tidak dapat dimungkiri, bahwa karya Lemhannas telah memberikan sumbangsih yang sangat berarti bagi perjalanan bangsa Indonesia. Dari lembaga ini telah dilahirkan kader-kader pemimpin nasional yang potensial dan dari fungsi utama di bidang pengkajian telah menghasilkan konsep-konsep yang mewarnai kebijakan penyelenggaraan negara, antara lain konsep Geopolitik Indonesia diimplementasikan dalam doktrin Wawasan Nusantara dan Geostrategi Indonesia dalam doktrin Ketahanan Nasional serta Sistem Manajemen Nasional Indonesia yang pada perkembangannya telah disepakati bersama sebagai paradigma nasional dalam rangka Pembangunan Nasional.
Sebagaimana halnya dengan institusi pendidikan yang lain, dalam perjalanan sejarahnya, Lemhannas banyak mengalami perubahan didasarkan pada kemajuan lingkungan strategic yang dihadapi tanpa mengabaikan pokok-pokok pikiran yang melandasi pembentukannya. Dari nama Lembaga Pertahanan Nasional yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, berubah nama dengan Lembaga Ketahanan Nasional dan berada di bawah Panglima ABRI berdasarkan Keppres No. 60 tahun 1983. Kemudian berdasarkan Keppres No. 4 tahun 1994 berubah menjadi langsung di bawah Menteri Pertahanan dan Keamanan. Akhirnya berdasarkan Keppres No. 42 dan 43 tahun 2001 berubah Kedudukan dan Struktur organisasi sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dan Lemhannas bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia.
Pada tahun 2006, kelembagaan Lemhanas diperkuat melalui Peraturan Presiden no. 67 tahun 2006 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia. Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Lemhannas RI, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lemhannas RI dipimpin oleh Gubernur Lemhannas RI, dan dalam melaksanakan tugasnya, Gubernur Lemhannas RI dibantu oleh seorang Wakil Gubernur.
Lemhannas RI mempunyai tugas membantu Presiden dalam:[6]
Lemhannas RI menyelenggarakan fungsi:
Struktur organisasi Lembaga Ketahanan Nasional adalah sebagai berikut:
Berikut adalah daftar Gubernur Lemhannas:[12]