Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Lembaga Ketahanan Nasional

Lembaga Ketahanan Nasional, disingkat Lemhannas, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan pimpinan tingkat nasional, pengkajian strategik ketahanan nasional dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan.

lembaga negara Indonesia
Diperbarui 20 April 2026

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Lembaga Ketahanan Nasional
Lembaga Ketahanan Nasional
Republik Indonesia
Lemhannas RI
Gambaran umum
Didirikan
  • 20 Mei 1965 (sebagai Lembaga Pertahanan Nasional)[1]
  • 1 Februari 1994 (sebagai Lembaga Ketahanan Nasional)[2]
Dasar hukum
  • Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 1964 (pertama)[1]
  • Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 (aktual)[3]
Bidang tugaspengkajian dan pendidikan strategik ketahanan nasional
SloganTanhana Dharmma Mangrva
Alokasi APBNRp187 miliar (2025)[4]
Rp58,1 miliar (Efisiensi)
Rp128,9 miliar (APBN 2025)[5]
Di bawah koordinasi
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Gubernur Lemhannas
Dr. TB. H. Ace Hasan Syadzily, M.Si.
Wakil Gubernur

Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma, S.E., M.M., M.Sc.
Sekretaris Utama

Komisaris Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak
Inspektur

Brigadir Jenderal Polisi Udin Zainuddien
Situs web
www.lemhannas.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Lembaga Ketahanan Nasional, disingkat Lemhannas, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan pimpinan tingkat nasional, pengkajian strategik ketahanan nasional dan pemantapan nilai-nilai kebangsaan.[6]

Sejarah

Lembaga Pertahanan Nasional berdiri pada tanggal 20 Mei 1965 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1964,[1] dan berada langsung di bawah Presiden. Pada tahun 1974,[7] Lemhannas ditetapkan berkedudukan sebagai salah satu badan pelaksana Departemen Pertahanan dan Keamanan yang membantu Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima ABRI.[8]

Pada tahun 1983, terjadi perubahan organisasi kedua di mana lembaga ini berada di bawah Panglima ABRI dipisahkan dari Departemen Pertahanan dan Keamanan.[9] Pada tahun 1994 lembaga ini berubah nama menjadi Lembaga Ketahanan Nasional, berada di bawah Menteri Pertahanan dan Keamanan.[2] Tahun 2001, Lemhannas merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen (sekarang bernama Lembaga Pemerintah Nonkementerian) yang bertanggung jawab kepada Presiden.[10] Sejak tahun 2006, berdasarkan Perpres No. 67 Tahun 2006, hak keuangan dan administrasi Gubernur Lemhannas disejajarkan dengan Jabatan Menteri.[11][3]

Pembentukan lemhannas pada dasarnya merupakan jawaban atas tuntutan perkembangan lingkungan strategis baik nasional dan internasional yang mengharuskan adanya integrasi dan kerjasama yang mantap serta dinamis antar para aparatur Sipil, TNI, Polri dan pimpinan Swasta Nasional serta pimpinan politik dan organisasi kemasyarakatan, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.

Presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno menetapkan tanggal 20 Mei 1965 sebagai hari berdirinya Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 tahun 1964[1] yang bertepatan dengan peringatan bersejarah hari kebangkitan nasional Indonesia. Pada saat upacara berdirinya Lemhannas sekaligus dimulainya fungsi utama Lemhannas yaitu penyelenggaraan pendidikan dengan upacara pembukaan program pendidikan Kursus Reguler Angkatan I.

Pembentukan Lemhannas juga dimaksudkan sebagai salah satu urgensi nasional dalam upaya menyelamatkan dan melestarikan cita-cita proklamasi kemerdekaan dan tujuan bangsa Indonesia serta kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia di tengah-tengah percaturan politik dunia.[8]

Perkembangan Lemhannas RI

Dewasa ini, Lemhannas mampu membuktikan dirinya sebagai salah satu asset bangsa yang sangat berperan bagi kemajuan bangsa Indonesia. Telah menjadi kenyataan yang tidak dapat dimungkiri, bahwa karya Lemhannas telah memberikan sumbangsih yang sangat berarti bagi perjalanan bangsa Indonesia. Dari lembaga ini telah dilahirkan kader-kader pemimpin nasional yang potensial dan dari fungsi utama di bidang pengkajian telah menghasilkan konsep-konsep yang mewarnai kebijakan penyelenggaraan negara, antara lain konsep Geopolitik Indonesia diimplementasikan dalam doktrin Wawasan Nusantara dan Geostrategi Indonesia dalam doktrin Ketahanan Nasional serta Sistem Manajemen Nasional Indonesia yang pada perkembangannya telah disepakati bersama sebagai paradigma nasional dalam rangka Pembangunan Nasional.

Sebagaimana halnya dengan institusi pendidikan yang lain, dalam perjalanan sejarahnya, Lemhannas banyak mengalami perubahan didasarkan pada kemajuan lingkungan strategic yang dihadapi tanpa mengabaikan pokok-pokok pikiran yang melandasi pembentukannya. Dari nama Lembaga Pertahanan Nasional yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, berubah nama dengan Lembaga Ketahanan Nasional dan berada di bawah Panglima ABRI berdasarkan Keppres No. 60 tahun 1983. Kemudian berdasarkan Keppres No. 4 tahun 1994 berubah menjadi langsung di bawah Menteri Pertahanan dan Keamanan. Akhirnya berdasarkan Keppres No. 42 dan 43 tahun 2001 berubah Kedudukan dan Struktur organisasi sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dan Lemhannas bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia.

Pada tahun 2006, kelembagaan Lemhanas diperkuat melalui Peraturan Presiden no. 67 tahun 2006 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia. Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Lemhannas RI, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lemhannas RI dipimpin oleh Gubernur Lemhannas RI, dan dalam melaksanakan tugasnya, Gubernur Lemhannas RI dibantu oleh seorang Wakil Gubernur.

Tugas dan fungsi

Lemhannas RI mempunyai tugas membantu Presiden dalam:[6]

  1. menyelenggarakan pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional yang berpikir komprehensif, integral, holistik, integratif dan profesional, memiliki watak, moral dan etika kebangsaan, negarawan, berwawasan nusantara serta mempunyai cakrawala pandang yang universal;
  2. menyelenggarakan pengkajian yang bersifat konsepsional dan strategis mengenai berbagai permasalahan nasional, regional, dan internasional yang diperlukan oleh Presiden, guna menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  3. menyelenggarakan pemantapan nilai-nilai kebangsaan guna meningkatkan dan memantapkan wawasan kebangsaan dalam rangka membangun karakter bangsa.

Lemhannas RI menyelenggarakan fungsi:

  1. penyelenggaraan pendidikan, penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional;
  2. pengkajian permasalahan strategik nasional, regional, dan internasional di bidang geografi, demografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, hukum, pertahanan, dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan internasional;
  3. pemantapan nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sesanti Bhinneka Tunggal Ika, dan sistem nasional serta pembudayaan nilai-nilai kebangsaan;
  4. evaluasi dan pengembangan penyelenggaraan pendidikan kader dan pimpinan tingkat nasional, pengkajian yang bersifat konsepsional dan strategis mengenai berbagai permasalahan nasional, regional, dan internasional, serta pemantapan nilai-nilai kebangsaan;
  5. pelaksanaan penelitian dan pengukuran ketahanan nasional seluruh wilayah Indonesia;
  6. pelaksanaan pelatihan dan pengkajian bidang kepemimpinan nasional bagi calon pimpinan bangsa;
  7. pelaksanaan kerja sama pendidikan pascasarjana di bidang ketahanan nasional dengan lembaga pendidikan nasional dan/atau internasional dan kerja sama pengkajian strategik serta pemantapan nilai-nilai kebangsaan dengan institusi di dalam dan di luar negeri;
  8. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lemhannas RI;
  9. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Lemhannas RI; dan
  10. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Lemhannas RI.

Susunan organisasi

Struktur organisasi Lembaga Ketahanan Nasional adalah sebagai berikut:

  • Gubernur
  • Wakil Gubernur
  • Sekretariat Utama
    • Biro Perencanaan
    • Biro Umum
    • Biro Humas
    • Biro kerjasama
    • Biro Telematika
  • Deputi Bidang Pendidikan Tingkat Nasional
    • Direktorat Program dan Pengembangan Pendidikan
    • Direktorat Operasional Pendidikan
    • Direktorat Pembinaan Peserta Pendidikan
    • Direktorat Materi dan Penilaian Peserta Pendidikan
  • Deputi Bidang Pengkajian Strategik
    • Direktorat Program Pengembangan Pengkajian
    • Direktorat Pengkajian Ideologi dan Politik
    • Direktorat Pengkajian Ekonomi dan Sumber Kekayaan Alam
    • Direktorat Sosial Budaya dan Demografi Pengkajian
    • Direktorat Pengkajian Hankam dan Geografi
  • Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan
    • Direktorat Ren & Bang Pemantapan Nilai
    • Direktorat Bin & Lak Pemantapan Nilai
    • Direktorat Pelatihan Untuk Pelatih Pemantapan Nilai
    • Direktorat Sosialisasi dan Media Pemantapan Nilai
  • Inspektorat
    • Inspektorat Pembantu Progam
    • Inspektorat Pembantu Sumber Daya
    • Inspektorat Pembantu Perbendaharaan dan Khusus
    • Subbagian Tata Usaha
  • Pusat Laboratorium
    • Bidang Pengukuran Ketahanan Nasional
    • Bidang Kepemimpinan Nasional
    • Subbagian Tata Usaha
  • Widyaiswara (Tenaga Ahli & Tenaga Profesional)
  • Dewan Pengarah

Gubernur dan Wakil Gubernur Lemhannas

Gubernur

Berikut adalah daftar Gubernur Lemhannas:[12]

Artikel utama: Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional
  • Mayjen TNI Wilujo Puspojudo (1965–1968)
  • Mayjen TNI Suadi Suromihardjo (1968–1970)
  • Letjen TNI R.A. Kosasih (1970–1974)
  • Letjen TNI Sayidiman Suryohadiprojo (1974–1978)
  • Letjen TNI Sutopo Yuwono (1978–1983)
  • Letjen TNI Soebijakto Prawirasoebrata (1983–1989)
  • Letjen TNI Soekarto (1989–1993)
  • Jenderal TNI R. Hartono (1993–1994)
  • Letjen TNI Moetojib (1994–1996)
  • Letjen TNI Sofian Effendi (1996–1998)
  • Letjen TNI Agum Gumelar, M.Sc. (1998–1999)
  • Letjen TNI Johny J. Lumintang (1999–2001)
  • Prof. Dr. Ermaya Suradinata, MH (2001–2005)
  • Prof. Dr. Muladi, SH (2005–2011)
  • Prof. Dr. Ir. Budi Susilo Soepandji, CES, DEA (2011–2016)
  • Letjen TNI (Purn.) Agus Widjojo (2016–2022)
  • Andi Widjajanto, S.Sos., M.Sc., Ph.D. (2022–2023)
    • Laksamana Madya TNI Maman Firmansyah (Plt. Gubernur, 2023–2024)
    • Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono (Plt. Gubernur, 2024)
  • Dr. TB. H. Ace Hasan Syadzily, M.Si. (2024–sekarang)

Wakil Gubernur

Artikel utama: Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional


Galeri

  • Kunjungan peserta  Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVI Lembaga Ketahanan Nasional RI ke Kementerian Dalam Negeri - Singapura, Singapura dalam rangka Studi Strategis ke Luar Negeri (SSLN) pada 2024
    Kunjungan peserta Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVI Lembaga Ketahanan Nasional RI ke Kementerian Dalam Negeri - Singapura, Singapura dalam rangka Studi Strategis ke Luar Negeri (SSLN) pada 2024


Referensi

  1. 1 2 3 4 "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 1964 tentang Pembentukan Lembaga Pertahanan Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 25 November 1964. Diakses tanggal 20 April 2026.
  2. 1 2 "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1994 tentang Lembaga Ketahanan Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 1 Februari 1994. Diakses tanggal 20 April 2026.
  3. 1 2 "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. Diakses tanggal 30 November 2016.
  4. ↑ Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
  5. ↑ Lengkap! Ini Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga Terdampak Efisiensi Anggaran
  6. 1 2 "Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lemhannas". Website Resmi Lembaga Ketahanan Nasional RI. Diarsipkan dari asli tanggal 2018-07-06. Diakses tanggal 26 Juni 2018.
  7. ↑ Keputusan Presiden RI Nomor 7 tahun 1974 tanggal 18 Februari 1974
  8. 1 2 "Sejarah Lembaga Ketahanan Nasional". Portal Lemhannas RI. Diarsipkan dari asli tanggal 2018-07-06. Diakses tanggal 26 Juni 2018.
  9. ↑ "Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 60 Tahun 1983 tentang Pokok-Pokok Dan Susunan Organisasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 17 November 1983. Diakses tanggal 20 April 2026.
  10. ↑ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2001". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 27 Maret 2001. Diakses tanggal 20 April 2026.
  11. ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2006 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. Diakses tanggal 13 Juni 2006.
  12. ↑ "Pejabat Gubernur Lemhannas RI". Lembaga Ketahanan Nasional RI. Diarsipkan dari asli tanggal 2018-02-14. Diakses tanggal 7 Februari 2018.

Lihat pula

  • Ekonomi Pertahanan
  • Dewan Ketahanan Nasional
  • Kementerian Pertahanan

Pranala luar

  • (Indonesia) Situs resmi
  • l
  • b
  • s
Indonesia Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia
  • ANRI
  • Bakamla
  • Bapanas
  • BP BUMN
  • BAPETEN
  • Bappenas
  • Barantin
  • Basarnas
  • BEKRAF
  • BGN
  • BIG
  • BIN
  • BKN
  • BKKBN
  • BKPM
  • BMKG
  • BNN
  • BNPB
  • BNPT
  • BPJPH
  • BP2MI
  • BPKP
  • BPN
  • BPLH
  • BPOM
  • BPS
  • BRIN
  • BSN
  • BSSN
  • LAN
  • Lemhannas
  • LKPP
  • Perpusnas
Basis data pengawasan otoritas Sunting di Wikidata
  • VIAF
    • 2

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Sejarah
  2. Perkembangan Lemhannas RI
  3. Tugas dan fungsi
  4. Susunan organisasi
  5. Gubernur dan Wakil Gubernur Lemhannas
  6. Gubernur
  7. Wakil Gubernur
  8. Galeri
  9. Referensi
  10. Lihat pula
  11. Pranala luar

Artikel Terkait

Lembaga Kenegaraan Republik Indonesia

artikel daftar Wikimedia

Lembaga Tinggi Negara

institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945.

Lembaga negara

organisasi dalam mesin pemerintahan yang bertanggung jawab atas fungsi-fungsi tertentu

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026