Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, umumnya disingkat Wamen P2MI adalah pembantu Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran juga sekaligus menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan saat ini dijabat oleh Christina Aryani bersama Dzulfikar Tawalla sejak 21 Oktober 2024.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia | |
|---|---|
Logo Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia | |
| Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia | |
| Ditunjuk oleh | Presiden Indonesia |
| Pejabat perdana | Christina Aryani Dzulfikar Tawalla |
| Dibentuk | Oktober 21, 2024 (2024-10-21) |
| Situs web | b2mi |
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, umumnya disingkat Wamen P2MI adalah pembantu Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran juga sekaligus menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan saat ini dijabat oleh Christina Aryani bersama Dzulfikar Tawalla sejak 21 Oktober 2024.[1]
Dalam penyusunan Kabinet Merah Putih, terdapat peningkatan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi setingkat Kementerian.[2][3] Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia perdana dijabat sejak 21 Oktober 2024 oleh Christina Aryani bersama Dzulfikar Tawalla.[4][5]
| No. | Foto | Nama (Lahir–Wafat) |
Partai | Kabinet | Masa Jabatan | Menteri | Ket. | |||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Awal Menjabat | Akhir Menjabat | |||||||||
| 1. | Christina Aryani (lahir 1975) |
Golkar | Merah Putih | 21 Oktober 2024 | Petahana | Abdul Kadir Karding Mukhtarudin |
[A][Ket. 1] | |||
| Dzulfikar Tawalla (lahir 1987) |
Independen | |||||||||
Gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan Menteri. Sehingga tunjangan dari wakil menteri sebesar Rp11.566.800 per bulan.[6]
Merujuk Pasal 3 PMK, wakil menteri akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan seperti menteri negara. Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, maka dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan.[7]