Wakil Menteri Kehutanan Indonesia, umumnya disingkat Wamenhut adalah wakil dari Menteri Kehutanan Indonesia. Saat ini Wakil Menteri Kehutanan Indonesia dijabat oleh Rohmat Marzuki sejak 17 September 2025.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Wakil Menteri Kehutanan Republik Indonesia | |
|---|---|
| Kementerian Kehutanan Republik Indonesia | |
| Ditunjuk oleh | Presiden Indonesia |
| Pendahulu | Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia |
| Pejabat perdana | Nur Mahmudi Ismail |
| Dibentuk | Agustus 28, 2000 (2000-08-28) |
Wakil Menteri Kehutanan Indonesia, umumnya disingkat Wamenhut adalah wakil dari Menteri Kehutanan Indonesia. Saat ini Wakil Menteri Kehutanan Indonesia dijabat oleh Rohmat Marzuki sejak 17 September 2025.[1]
Posisi Wakil Menteri Kehutanan awalnya terbentuk pada saat perombakan Kabinet Persatuan Nasional pada tahun 2000. Pada perombakan ini Departemen Kehutanan dan Perkebunan digabungkan ke dalam Departemen Pertanian, menjadi Departemen Pertanian dan Perkebunan. Sehingga posisi Menteri Kehutanan dan Perkebunan diturunkan menjadi Menteri Muda Kehutanan. Posisi ini kemudian tidak dilanjutkan pada tahun 2001.
Pada tahun 2019, jabatan ini diadakan kembali dalam Kabinet Indonesia Maju dengan nama Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.[2] Alue Dohong menjabat posisi tersebut dari 25 Oktober 2019 hingga 20 Oktober 2024.[3]
Dalam Kabinet Merah Putih, nomenklatur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipisahkan menjadi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.[4] Hal ini menyebabkan jabatan Wakil Menteri turut dipecah menjadi Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Wakil Menteri Kehutanan.[5][6]
| No. | Foto | Nama (Lahir–Wafat) |
Partai | Kabinet | Awal Menjabat | Akhir Menjabat | Menteri | Ket. | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Nur Mahmudi Ismail | PKS | Persatuan Nasional | 28 Agustus 2000 | 15 Maret 2001 | Bungaran Saragih (Menteri Pertanian dan Kehutanan) |
[A][7] | ||
| 2 | Marzuki Usman | Independen | 15 Maret 2001 | 23 Juli 2001 | |||||
| Tergabung dalam Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Indonesia Maju | 25 Oktober 2019 | 20 Oktober 2024 | Siti Nurbaya Bakar (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) | |||||
| 3 | Sulaiman Umar (lahir 1982) |
Independen | Merah Putih | 21 Oktober 2024 | 17 September 2025 | Raja Juli Antoni | [B] | ||
| 4 | Rohmat Marzuki (lahir 1980) |
Gerindra | 17 September 2025 | Petahana | |||||
Gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan Menteri. Sehingga tunjangan dari wakil menteri sebesar Rp11.566.800 per bulan.[8]
Merujuk Pasal 3 PMK, wakil menteri akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan seperti menteri negara. Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, maka dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan.[9]