Daerah Khusus Ibukota Jakarta III adalah sebuah daerah pemilihan dalam pemilihan umum legislatif di Indonesia. Daerah pemilihan ini terdiri dari Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kabupaten Kepulauan Seribu di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Sejak 2019, daerah pemilihan ini diwakili oleh tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Daerah Khusus Ibukota Jakarta III | |
|---|---|
| Daerah pemilihan Daerah Pemilihan / untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | |
| Wilayah | Daftar
|
| Provinsi | DKI Jakarta |
| Populasi | 4.484.955 (2023)[1] |
| Pemilih terdaftar | 3.272.524 (2024)[2] |
| Daerah pemilihan saat ini | |
| Dibentuk | 2009 |
| Kursi | 8 |
| Anggota |
|
| Dibentuk dari | DKI Jakarta I; DKI Jakarta II |
Daerah Khusus Ibukota Jakarta III adalah sebuah daerah pemilihan dalam pemilihan umum legislatif di Indonesia. Daerah pemilihan ini terdiri dari Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kabupaten Kepulauan Seribu di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Sejak 2019, daerah pemilihan ini diwakili oleh tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Lihat detail pada laman daftar calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014–2019 untuk DKI Jakarta.
Lihat detail pada laman daftar calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2019–2024 untuk DKI Jakarta.
Lihat detail pada laman daftar calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2024–2029 untuk DKI Jakarta.
Daftar mengikuti urutan abjad nama anggota. Partai yang memiliki anggota terbanyak diletakkan bersamaan di paling atas. Jika terjadi perubahan anggota yang dilakukan oleh suatu partai akibat adanya Penggantian Antar Waktu (PAW), daftar anggota diurutkan secara kronologis berdasarkan tahun pertama menjabat dari masing-masing anggota pada periode yang terkait.