Sulawesi Utara-Tengah adalah sebuah bekas daerah pemilihan dalam pemilihan umum legislatif di Indonesia. Pada masanya, daerah pemilihan ini meliputi seluruh wilayah Sulawesi Utara - Tengah dan diwakili oleh lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah memasuki Orde Baru, daerah pemilihan ini dibagi menjadi dua, masing-masing kepada Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah setelah mengalami pemekaran pada tahun 1964.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Sulawesi Utara-Tengah | |
|---|---|
| Bekas Daerah pemilihan Daerah Pemilihan / untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | |
Peta wilayah Sulawesi Utara-Tengah (biru) | |
| Wilayah | Seluruh wilayah Sulawesi Utara-Tengah |
| Daerah pemilihan bekas | |
| Dibentuk | 1955 |
| Dibubarkan | 1971 |
| Kursi | 5 [ket. 1] |
| Digantikan oleh | Sulawesi Tengah; Sulawesi Utara |
| Dibentuk dari | Tidak ada, daerah pemilihan baru |
Sulawesi Utara-Tengah adalah sebuah bekas daerah pemilihan dalam pemilihan umum legislatif di Indonesia. Pada masanya, daerah pemilihan ini meliputi seluruh wilayah Sulawesi Utara - Tengah dan diwakili oleh lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah memasuki Orde Baru, daerah pemilihan ini dibagi menjadi dua, masing-masing kepada Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah setelah mengalami pemekaran pada tahun 1964.
Daftar mengikuti urutan abjad nama anggota. Partai yang memiliki anggota terbanyak diletakkan bersamaan di paling atas.
| Pemilihan umum | Anggota DPR | Partai | |
| 1955 (Parlemen ke-1) |
Sjahboeddin Latif [ket. 2] | PSII | |
|---|---|---|---|
| Zakaria Imban [ket. 3] | |||
| Boudewijn Jeremias Rambitan | PNI | ||
| Ismail Napu [ket. 4] | Masyumi | ||
| Manuel Sondakh | Parkindo | ||
| 1959–1971 | Dewan Perwakilan Rakyat hasil Pemilu 1955 dibubarkan oleh Presiden Soekarno. Periode berikutnya: DPR Peralihan (1959—60), DPR-GR (1960—65), DPR-GR tanpa PKI (1965—66), DPR-GR Orde Baru (1966—71) | ||
| 5 Juli 1971 | Daerah pemilihan dibubarkan dan dibagi menjadi daerah pemilihan Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. | ||