Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Hukum adat

Hukum adat atau hukum kebiasaan adalah hukum umum merujuk pada serangkaian aturan yang mengikat pada suatu masyarakat yang tidak tertulis dan bersumber dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat adat tertentu.

hukum adat dan punes hukum tahanan
Diperbarui 19 April 2026

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Hukum adat
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. Mohon bantu kami mengembangkan artikel ini dengan cara menambahkan rujukan ke sumber tepercaya. Pernyataan tak bersumber bisa saja dipertentangkan dan dihapus.
Cari sumber: "Hukum adat" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR
(April 2026)
Untuk hukum adat yang berlaku di Indonesia, lihat hukum adat Indonesia.
Rumah adat wariskan turun-temurun dari generasi ke generasi

Hukum adat atau hukum kebiasaan adalah hukum umum merujuk pada serangkaian aturan yang mengikat pada suatu masyarakat yang tidak tertulis dan bersumber dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat adat tertentu.[1]

Pengenalan

Kebiasaan hukum umum ialah pola perilaku yang mapan yang dapat diverifikasi secara objektif dalam lingkungan sosial masyarakat setempat. Gugatan dapat dilakukan untuk membela "apa yang selalu dilakukan dan diterima oleh hakim".[1]

Sebagian besar hukum umum berurusan dengan standar masyarakat yang telah lama berdiri di suatu tempat tertentu. Namun istilah ini juga dapat diterapkan pada bidang hukum nasional dan internasional di mana standar tertentu telah hampir unuversal dalam penerimaannya sebagai dasar tindakan yang benar - misalnya, undang-undang menentang pembajakan atau perbudakan. Dalam banyak kasus, meskipun tidak semua kasus, hukum adat memiliki putusan pengadilan yang mendukung dan hukum kasus, hukum umum yang telah berkembang dari waktu ke waktu untuk memberikan bobot tambahan pada aturan mereka sebagai hukum dan juga untuk menunjukkan lintasan evolusi dalam interpretasi hukum tersebut. Oleh pengadilan terkait.

Hukum adat sering pula disebut sebagai Hukum umum hukum yang hidup dalam masyarakat adat (living law).[2]

Sifat, definisi, dan sumber

Isu sentral mengenai pengakuan adat adalah menentukan metodologi yang tepat untuk mengetahui praktik dan norma apa yang sebenarnya merupakan hukum adat. Tidak segera jelas bahwa teori-teori yurisprudensi Barat klasik dapat didamaikan dengan cara yang berguna dengan analisis konseptual hukum adat, dan dengan demikian beberapa sarjana (seperti John Comaroff dan Simon Roberts) telah mengkarakterisasi norma-norma hukum adat dalam istilah mereka sendiri. Namun, jelas masih ada beberapa ketidaksepakatan, yang terlihat dalam kritik John Hund terhadap teori Comaroff dan Roberts, dan preferensi untuk kontribusi H. L. A. Hart. Hund berpendapat bahwa The Concept of Law karya Hart memecahkan masalah konseptual yang dengannya para sarjana yang mencoba mengartikulasikan bagaimana prinsip-prinsip hukum adat dapat diidentifikasi, didefinisikan, dan bagaimana prinsip-prinsip tersebut beroperasi dalam mengatur perilaku sosial dan menyelesaikan perselisihan.

Sebagai repertoar norma yang tidak terbatas

Karya terkenal Comaroff dan Roberts, "Aturan dan Proses", berusaha untuk merinci tubuh norma-norma yang merupakan hukum Tswana dengan cara yang kurang legalistik (atau berorientasi pada aturan) daripada Isaac Schapera. Mereka mendefinisikan "mekgwa le melao ya Setswana" menurut definisi Casalis dan Ellenberger: melao dengan demikian menjadi aturan yang diucapkan oleh seorang kepala suku, sumbai-sumbai adat dan mekgwa sebagai norma yang menjadi hukum adat melalui penggunaan tradisional.

Hukum sebagai aturan yang diatur

Hund menemukan tesis fleksibilitas Comaroff dan Roberts tentang 'repertoar norma' yang dipilih oleh penggugat dan hakim dalam proses negosiasi solusi di antara mereka tidak menarik. Oleh karena itu dia prihatin dengan menyangkal apa yang dia sebut "skeptisisme aturan" di pihak mereka. Dia mencatat bahwa konsep adat umumnya menunjukkan perilaku konvergen, tetapi tidak semua adat memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu Hund menarik dari analisis Hart yang membedakan aturan sosial, yang memiliki aspek internal dan eksternal, dari kebiasaan, yang hanya memiliki aspek eksternal. Aspek internal adalah sikap reflektif dari penganutnya terhadap perilaku tertentu yang dianggap wajib, menurut standar umum. Aspek eksternal terwujud dalam perilaku yang teratur dan dapat diamati, tetapi tidak wajib. Dalam analisis Hart, maka aturan-aturan sosial adalah adat yang memiliki kekuatan hukum melalui Organisasi adat Kerajaan atau Kesultanan yang direkomendasikan oleh Sultan/Raja yang memiliki sejarah, Wilayah, Pusat pemerintahan adat, struktur Istana atau Gedung, dan diakui oleh Rakyatnya serta budayanya masih berjalan dan dipertahankan hingga saat ini.

Kodifikasi

Kodifikasi hukum perdata modern berkembang dari tradisi adat abad pertengahan, kumpulan hukum adat lokal yang berkembang dalam yurisdiksi manorial atau borough tertentu, dan perlahan-lahan disatukan terutama dari hukum kasus perdata dan pidana serta kemudian ditulis oleh ahli hukum lokal, Engineering ilmu teknik sipil profesi di mana di dalamnya pengetahuan matematika dan ilmu alam yang diperoleh melalui pendidikan, pengalaman, dalam praktik, diaplikasikan dengan semestinya untuk menemukan cara-cara yang ekonomis dalam memanfaatkan bahan-bahan dan kemampuan alam demi kemaslahatan umat manusia. Adat istiadat memperbolehkan kekuatan hukum ketika mereka menjadi aturan tak terbantahkan di mana hak, hak, dan kewajiban tertentu diatur antara anggota masyarakat.[3]

Lihat pula

  • Hukum adat Indonesia
  • Adat
  • Masyarakat adat
  • Tanah ulayat
  • Hukum adat di Sulawesi Selatan

Referensi

  1. 1 2 "Hukum Adat, Kewajiban atau Hak?". GEOTIMES. 2020-09-17. Diakses tanggal 2020-11-04.
  2. ↑ Tobin, B. (2014). Indigenous peoples, customary law and human rights: Why living law matters. Routledge.
  3. ↑ In R. v Secretary of State For Foreign and Commonwealth Affairs, [1982] 2 All E.R. 118, Lord Denning said "These customary laws are not written down. They are handed down by tradition from one generation to another. Yet beyond doubt they are well established and have the force of law within the community."
  • l
  • b
  • s
Hukum
Sistem hukum
  • Hukum sipil
    • Hukum Romawi
  • Hukum umum
  • Hukum adat
  • Hukum agama
    • Syariah
      • Fiqh
    • Halakha
    • Hukum kanonik
    • Hukum Hindu
    • Hukum Jain
  • Hukum sosialis
  • Xeer
  • Yassa
  • Pluralisme hukum
Kajian dasar
  • Hukum internasional
  • Hukum administrasi negara
  • Hukum tata negara
  • Hukum pidana
  • Hukum perdata
  • Hukum acara
    • Pidana
    • Perdata
Sumber hukum
  • Piagam
  • Undang-undang dasar
  • Adat
  • Hak ilahi raja-raja
  • Hak asasi manusia
  • Hak alami
  • Hukum perkara
    • Preseden hukum
Bidang hukum
  • Hukum agraria
  • Hukum pertanian
  • Hukum penerbangan
  • Hukum perbankan
  • Hukum dagang
  • Hukum persaingan usaha
  • Hukum konstruksi
  • Perlindungan konsumen
  • Hukum korporat
  • Hukum teknologi informasi
  • Hukum pemilihan umum
  • Hukum sumber daya
  • Hukum hiburan
  • Kebangkrutan
  • Perselisihan hukum
  • Hukum keluarga
  • Hukum lingkungan
  • Hukum keuangan
  • Hukum kesehatan
  • Hukum imigrasi
  • Hak kekayaan intelektual
  • Hukum pidana internasional
  • Hukum HAM internasional
  • Hukum kemanusiaan internasional
  • Hukum perbudakan internasional
  • Hukum tenaga kerja
  • Hukum perang
  • Hukum laut
  • Hukum pers
  • Hukum militer
  • Hukum waris
  • Hukum publik internasional
  • Hukum angkasa
  • Hukum olahraga
  • Hukum pajak
  • Hukum pengangkutan
  • Hukum amanat
  • Hukum kewajiban
  • Hukum properti
  • Hukum publik
  • Hukum statuter
Perihal hukum
  • Fiksi hukum
  • Arkeologi hukum
  • Pertanggungjawaban produk
  • Wanita dan hukum
  • Kontrak
  • Akta autentik
  • Hak cipta
  • Ekuitas
  • Lisensi
  • Bukti
  • Ganti rugi
  • Kerugian
Teori hukum
  • Perbandingan hukum
  • Kajian hukum kritis
  • Teori hukum feminis
  • Ekonomika hukum
  • Formalisme hukum
  • Teori hukum internasional
  • Asas legalitas
  • Rule of law
  • Sosiologi hukum
  • Politik hukum
Pembuatan hukum
  • Jajak pendapat
  • Kodifikasi hukum
  • Dekrit
    • Maklumat
    • Keputusan eksekutif
    • Proklamasi
  • Undang-undang
    • Perundangan utama dan cadangan
    • Peraturan perundang-undangan
    • Pembuatan peraturan
  • Pemakluman
  • Pencabutan
  • Perjanjian
  • Statuta
    • Act of Parliament
    • Act of Congress
    • Undang-Undang Republik Indonesia
Penyelenggaraan hukum
  • Ajudikasi
  • Penyelenggaraan peradilan
  • Peradilan pidana
  • Pengadilan militer
  • Penyelesaian sengketa
  • Gugatan
  • Pendapat hukum
  • Upaya hukum
  • Hakim
    • Magistrat
    • Justice of the peace
  • Penghakiman
  • Pengujian yudisial
  • Kewenangan hukum
  • Juri
  • Profesi hukum
    • Pengacara/advokat
    • Kuasa hukum
    • Bantuan hukum
    • Barrister
    • Solicitor
    • Jaksa
  • Pertanyaan hukum
  • Sidang
  • Fakta yang sebenarnya
  • Vonis
  • Birokrasi
  • Bar
  • Kursi hakim
  • Masyarakat sipil
  • Pengadilan
  • Komisi pemilihan umum
  • Eksekutif
  • Yudikatif
  • Penegak hukum
  • Pendidikan hukum
    • Sekolah hukum
  • Dewan perwakilan
  • Angkatan bersenjata
  • Kepolisian
  • Partai politik
  • Mahkamah
  • Kategori
  • Portal
Basis data pengawasan otoritas Sunting di Wikidata
Internasional
  • GND
Nasional
  • Amerika Serikat
  • Prancis
  • Data BnF
  • Jepang
  • Spanyol
  • Korea
  • Israel
Lain-lain
  • Kamus Sejarah Swiss
    • 2
  • Ensiklopedia Ukraina Modern
  • Internet Encyclopedia of Ukraine
  • Yale LUX

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Pengenalan
  2. Sifat, definisi, dan sumber
  3. Sebagai repertoar norma yang tidak terbatas
  4. Hukum sebagai aturan yang diatur
  5. Kodifikasi
  6. Lihat pula
  7. Referensi
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026