Beranda » Ahli Psikologi Forensik Ingatkan Potensi Antiklimaks Hukuman Taufik Hidayat karena KUHP Baru
Posted in

Ahli Psikologi Forensik Ingatkan Potensi Antiklimaks Hukuman Taufik Hidayat karena KUHP Baru

Jakarta Aktual – 04 Juli 2026 | Ahli psikologi forensik ingatkan potensi antiklimaks hukuman Taufik Hidayat karena KUHP baru. Kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat terhadap korban YTR masih menjadi sorotan masyarakat. Dalam kasus ini, Taufik Hidayat dituduh melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR selama tiga tahun, sehingga korban mengalami luka dan cacat di wajah.

Reza Indragiri Amril, ahli psikologi forensik, meminta masyarakat untuk bersiap menelan kekecewaan atau menghadapi situasi “antiklimaks” saat kasus ini masuk ke meja hijau. Hal ini disebabkan oleh konstruksi hukum yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Dalam aturan hukum yang baru tersebut, aspek retributif atau asas “mata balas mata” mulai ditinggalkan demi mengedepankan hukum yang dianggap lebih humanis dan korektif.

Menurut Reza, penegakan hukum terhadap Taufik Hidayat bisa mencederai rasa keadilan masyarakat. Jika hakim menjatuhkan vonis maksimal hukuman 12 tahun penjara, pelaku masih berhak mendapatkan berbagai potongan masa tahanan atau remisi rutin. Ahli psikologi forensik ingatkan potensi antiklimaks hukuman Taufik Hidayat karena KUHP baru ini memicu kekhawatiran bahwa hukuman yang diberikan tidak seimbang dengan kejahatan yang dilakukan.

Sementara itu, kondisi YTR yang menjadi korban dugaan penyekapan dan penganiayaan oleh Taufik Hidayat mulai menunjukkan perkembangan positif setelah lebih dari dua pekan menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Wakil Ketua LPSK Sri Nurhewati mengatakan, kondisi YTR saat ini jauh lebih baik dibandingkan saat pertama kali dirawat. Menurut dia, korban kini sudah dapat diajak berkomunikasi.

📖 Baca juga:
Kronologi Dokter Icha Akhiri Hidup Diduga Dibentak 3 Anggota DPRD Usai Tangani Pasien Digigit Ular

Ahli psikologi forensik ingatkan potensi antiklimaks hukuman Taufik Hidayat karena KUHP baru ini juga menimbulkan pertanyaan tentang efektifitas hukum dalam menangani kasus-kasus kejahatan serius. Apakah hukum yang dianggap lebih humanis dan korektif ini dapat memberikan keadilan yang seimbang bagi korban dan masyarakat? Atau apakah hukum ini hanya akan memicu kekecewaan dan antiklimaks bagi mereka yang mengharapkan hukuman yang lebih berat bagi pelaku kejahatan?

Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dilakukan evaluasi yang lebih mendalam tentang dampak dari KUHP baru terhadap penegakan hukum di Indonesia. Ahli psikologi forensik ingatkan potensi antiklimaks hukuman Taufik Hidayat karena KUHP baru ini harus menjadi peringatan bagi kita semua untuk terus memantau dan memperbaiki sistem hukum kita agar dapat memberikan keadilan yang seimbang bagi semua pihak.

📖 Baca juga:
BPS Solo Ungkap Aturan Sanksi Bagi Warga yang Tak Jujur Saat Sensus Ekonomi, Apa yang Terjadi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *