Beranda » Sengketa Club de Arjuna di Kedoya, Kuasa Hukum Beri Penjelasan Mengenai Kasus yang Belum Usai
Posted in

Sengketa Club de Arjuna di Kedoya, Kuasa Hukum Beri Penjelasan Mengenai Kasus yang Belum Usai

Jakarta Aktual – 05 Juli 2026 | Sengketa Club de Arjuna di Kedoya, kuasa hukum beri penjelasan mengenai kasus yang belum usai ini telah menjadi topik hangat dalam beberapa hari terakhir. Sengketa kepemilikan lahan Club de Arjuna di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, kembali mencuat ke permukaan setelah adanya klaim dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Sengketa Club de Arjuna di Kedoya, kuasa hukum beri penjelasan bahwa PT HD Arjuna sebagai pemilik sah lahan meminta penyelesaian persoalan dilakukan melalui jalur hukum.

Menurut kuasa hukum PT HD Arjuna, Denny Kailimang, perusahaan memiliki dasar hukum berupa sertipikat resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sengketa Club de Arjuna di Kedoya, kuasa hukum beri penjelasan bahwa tanah tersebut telah dibeli dan dikuasai oleh PT HD Arjuna lebih dari 10 tahun yang lalu dan telah dibangun, dimanfaatkan, serta seluruh kewajiban seperti Pajak Bumi dan Bangunan juga telah dibayarkan.

Sengketa Club de Arjuna di Kedoya, kuasa hukum beri penjelasan bahwa lahan tersebut merupakan aset perusahaan yang dimiliki berdasarkan tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bernomor 3523, 3524, dan 3525. Helmi Suhardie, Legal Manager PT HD Arjuna, menjelaskan bahwa lahan itu diperoleh melalui transaksi jual beli dengan PT Supra Pramesti Sakti pada 2008 silam. Sengketa Club de Arjuna di Kedoya, kuasa hukum beri penjelasan bahwa ketiga SHGB tersebut sampai sekarang masih aktif dan belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tim kuasa hukum dan ahli waris lahan Arjuna HyperBowling di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengaku mengalami serangkaian dugaan intimidasi setelah kembali menguasai lahan yang menjadi objek sengketa. Sengketa Club de Arjuna di Kedoya, kuasa hukum beri penjelasan bahwa sejak mereka mendampingi ahli waris, berbagai bentuk tekanan terus mereka rasakan. Namun, mereka tetap percaya bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan mereka tidak akan mundur karena intimidasi dalam bentuk apa pun.

Wilson Colling, kuasa hukum ahli waris, menjelaskan bahwa dalam sepekan terakhir rumah rekan sesama kuasa hukum, Novianus Martin Bau, di Pamulang, Tangerang Selatan, beberapa kali didatangi orang tidak dikenal. Kondisi tersebut membuat Novianus bersama keluarganya memutuskan mengungsi sementara demi alasan keamanan.

Sengketa Club de Arjuna di Kedoya, kuasa hukum beri penjelasan bahwa situasi tersebut membuat yang bersangkutan bersama keluarganya merasa terancam. Sebelumnya, kuasa hukum lainnya, Sulardi, juga dilaporkan menjadi sasaran dugaan teror bom molotov di kediamannya. Selain itu, lokasi sengketa lahan Arjuna HyperBowling yang kini ditempati ahli waris juga disebut menjadi sasaran dugaan intimidasi berupa pelemparan tiga ekor ular berbisa oleh pihak yang belum diketahui identitasnya.

Wilson mengatakan, rangkaian dugaan intimidasi itu mencapai puncaknya pada Minggu dini hari ketika sebuah drone diduga terbang di atas rumah Novianus sebelum menjatuhkan sebuah benda yang disebut menyerupai granat. Sengketa Club de Arjuna di Kedoya, kuasa hukum beri penjelasan bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan yang berpotensi melanggar hukum atau kekerasan.

Di sisi lain, sengketa tersebut juga telah masuk ke ranah pidana melalui dua laporan kepolisian. Laporan pertama diajukan Antonius Tony Riyanto selaku kuasa pemilik lahan ke Polres Metro Jakarta Barat pada 12 Juni 2026. Sementara laporan kedua dibuat Sonny Surya Saputra selaku kuasa pengelola Club de Arjuna ke Polda Metro Jaya pada 28 Juni 2026.

Sengketa Club de Arjuna di Kedoya, kuasa hukum beri penjelasan bahwa kedua laporan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Dengan demikian, penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan yang berpotensi melanggar hukum atau kekerasan.

Kesimpulan dari sengketa Club de Arjuna di Kedoya, kuasa hukum beri penjelasan bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sengketa Club de Arjuna di Kedoya, kuasa hukum beri penjelasan bahwa PT HD Arjuna sebagai pemilik sah lahan meminta penyelesaian persoalan dilakukan melalui jalur hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *