Jakarta Aktual – 04 Juli 2026 | KPK Ungkap Fakta soal Land Cruiser Rp 2,05 M untuk Bupati Kuansing, Ternyata kasus suap berulang kali terjadi. Kasus penyuapan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ternyata sudah berulang kali terjadi. KPK mengungkap ada pola suap ‘naik kelas’ dari Pajero Sport ke Land Cruiser.
Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 orang lainnya, yakni Zulkarnain selaku Sekda Kuansing dan Ardiles selaku Dirut PT MIC. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Suhardiman bersama Zulkarnain menyerahkan diri pada Selasa (30/6) malam setelah sempat kabur.
KPK juga sempat mengamankan istri Suhardiman, Suci Nitia Edward, dalam OTT itu. KPK mengungkap ada pola penyuapan berulang yang dilakukan dalam kasus ini. Pada 2021, Zulkarnain menyuap Suhardiman dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport agar menjadi Kepala Dinas PUPR.
Lalu pada 2026, Zulkarnain menyuap Suhardiman dengan mobil Toyota Land Cruiser agar dipilih jadi Sekda Kuansing. Suhardiman diduga menerima suap mobil Land Cruiser Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda. KPK Ungkap Fakta soal Land Cruiser Rp 2,05 M untuk Bupati Kuansing, Ternyata ini menunjukkan bahwa kasus suap berulang kali terjadi.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kasus ini berawal pada April 2025. Dia menyebut ada dua calon Sekda Kuansing, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkranain selaku Kadis PUPR. "SA (Suhardiman Amby) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Dalam prosesnya, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan itu. Zulkarnain kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing. "Untuk memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau ‘mencicil’ senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun," ujarnya.
KPK menyebut profil Zulkarnain tidak memenuhi syarat pengajuan kredit Toyota Land Cruiser itu. Akhirnya, Zulkarnain menggunakan identitas Dirut PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, untuk proses kredit. KPK Ungkap Fakta soal Land Cruiser Rp 2,05 M untuk Bupati Kuansing, Ternyata ini menunjukkan bahwa kasus suap berulang kali terjadi dan melibatkan banyak pihak.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa KPK Ungkap Fakta soal Land Cruiser Rp 2,05 M untuk Bupati Kuansing, Ternyata kasus suap berulang kali terjadi dan melibatkan banyak pihak. Kasus ini menunjukkan bahwa penyuapan berulang kali terjadi dan melibatkan banyak pihak, sehingga perlu penanganan yang serius dari pihak berwenang.