Beranda » Unair respons kesaksian dosen di MK soal gaji Rp2,6 juta, ternyata begini
Posted in

Unair respons kesaksian dosen di MK soal gaji Rp2,6 juta, ternyata begini

Jakarta Aktual – 04 Juli 2026 | Unair respons kesaksian dosen di MK soal gaji Rp2,6 juta, ternyata begini. Baru-baru ini, kesaksian seorang dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga (Unair) Cenuk Widiayastrisna Sayekti di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gaji pokok yang diterimanya sebesar Rp2,6 juta per bulan menjadi sorotan publik.

Cenuk Widiayastrisna Sayekti, yang telah berkarier sebagai dosen selama lebih dari satu dekade dan telah menyelesaikan pendidikan doktor di luar negeri, mengungkapkan bahwa gaji pokok yang diterimanya tidak sebanding dengan beban kerja dan kualifikasi yang dimilikinya. Ia mengaku khawatir kesaksiannya berdampak pada pekerjaannya sehingga meminta perlindungan hukum kepada majelis hakim.

Unair respons kesaksian dosen di MK soal gaji Rp2,6 juta, ternyata begini dengan menyatakan bahwa total penghasilan dosen tetap non-ASN seperti Cenuk mencapai sekitar Rp9,2 juta per bulan, termasuk gaji pokok dan tunjangan. Kampus menegaskan bahwa gaji pokok bukan satu-satunya komponen pendapatan yang diterima dosen setiap bulan.

Unair respons kesaksian dosen di MK soal gaji Rp2,6 juta, ternyata begini, Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, Prof Radian Salman, mengatakan bahwa dosen juga berhak memperoleh tambahan penghasilan dari hibah penelitian, gaji ke-13, TPK, dan THR. Unair menyatakan bahwa nominal penghasilan dosen ASN dan non-ASN disamaratakan, perbedaannya hanya pada sumber pembiayaan.

📖 Baca juga:
Nadiem Divonis Bersalah, Kejagung Dinilai Cerdas Bongkar Korupsi Kebijakan Chromebook

Unair respons kesaksian dosen di MK soal gaji Rp2,6 juta, ternyata begini, kesaksian Cenuk Widiayastrisna Sayekti menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial. Dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di MK, Cenuk mengungkapkan bahwa gaji pokok yang diterimanya sebagai dosen tetap non-ASN di Unair hanya sekitar Rp2,6 juta per bulan, meskipun dirinya telah menyelesaikan pendidikan doktor di luar negeri.

Kesimpulan dari Unair respons kesaksian dosen di MK soal gaji Rp2,6 juta, ternyata begini adalah bahwa kesejahteraan dosen di Indonesia masih jauh dari memadai. Penghargaan terhadap dosen dan tenaga pendidik di perguruan tinggi belum seimbang dengan pengabdian, beban kerja, maupun kualifikasi yang dimiliki.

📖 Baca juga:
Korupsi Bupati Langkat: Gratifikasi Rp3,5 miliar, seragam SD dikorupsi, jual beli jabatan kepsek, Mengancam Masa Depan Pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *