Universitas Negeri Jakarta adalah perguruan tinggi negeri yang terdapat di Kota Jakarta, Indonesia yang menjunjung tinggi kebenaran.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. (Desember 2022) |
| Universitas Negeri Jakarta | |
|---|---|
| Moto | Intelligentia-Dignitas |
| Jenis | Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum |
| Didirikan | 16 Mei 1964 |
Lembaga induk | Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia |
| Rektor | Prof. Dr. Komarudin, M.Si. |
| Jumlah mahasiswa | 33.263 (2022)[1] |
| Diploma | 1.624 (2022)[1] |
| Sarjana | 26.178 (2022)[1] |
| Magister | 1.692 (2022)[1] |
| Doktor | 1.278 (2022)[1] |
| Lokasi | Jl. Rawamangun Muka Raya, Jakarta Timur , , |
| Kampus | Urban;
|
| Warna | Hijau |
| Julukan | Kampus Pergerakan |
| Afiliasi | ASAIHL[2] LPTK |
| Situs web | www |
Koordinat: 6°11′40″S 106°52′44″E / 6.19444°S 106.87889°E / -6.19444; 106.87889Lihat peta diperbesar Koordinat: 6°11′40″S 106°52′44″E / 6.19444°S 106.87889°E / -6.19444; 106.87889Lihat peta diperkecil | |
| Lambang dan Moto Universitas Negeri Jakarta | |
Universitas Negeri Jakarta (disingkat sebagai UNJ) adalah perguruan tinggi negeri yang terdapat di Kota Jakarta, Indonesia yang menjunjung tinggi kebenaran.
Universitas Negeri Jakarta memperoleh akreditasi "Unggul" berdasarkan Surat Keputusan BAN-PT No. 45/SK/BAN-PT/Akred/PT/II/2021. Universitas Negeri Jakarta dinyatakan memenuhi syarat peringkat Akreditasi Unggul dengan memperoleh skor nilai 366 dan status akreditasi ini berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021 sampai dengan 2 Februari 2026.[3]
Pada 14 Agustus 2024, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024, Universitas Negeri Jakarta bersama Universitas Sriwijaya telah berubah status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).[4]
Setelah Indonesia merdeka, pemerintah Indonesia merasakan kurangnya tenaga kependidikan di semua jenjang dan jenis lembaga pendidikan. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah mendirikan berbagai kursus pendidikan guru. Sekitar tahun 1950-an, pada jenjang di atas pendidikan menengah didirikan B-I, B-II, dan PGSLP yang bertugas menyiapkan guru-guru untuk sekolah lanjutan.
Usaha-usaha untuk meningkatkan mutu dan jumlah guru terus dilakukan melalui pendirian Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri P dan K No. 382/Kab tahun 1954. PTPG ini didirikan di empat kota yakni Batusangkar, Manado, Bandung, dan Malang. Dengan demikian terdapat dua macam lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru, yaitu Kursus B-I/B-II/PGSLP dan PTPG. Kedua lembaga ini kemudian diintegrasikan menjadi satu lembaga pendidikan melalui berbagai tahap. Pada tahun 1957, PTPG diintegrasikan ke dalam Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan pada universitas terdekat.
Berdasarkan PP No. 51 tahun 1958 Fakultas Pedagogik diintegrasikan ke dalam FKIP. Pada tahun 1963, oleh Kementerian Pendidikan Dasar didirikan Institut Pendidikan Guru (IPG) untuk menghasilkan guru sekolah menengah; sementara berdasarkan Keputusan Menteri P dan K No. 6 dan 7, tanggal 8 Februari 1961 Kursus B-I dan B-II diintegrasikan ke dalam FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi yang juga menghasilkan guru sekolah menengah. Dualisme ini dirasakan kurang efektif dan mengganggu manajemen pendidikan guru. Untuk mengatasi ini maka kursus B-I dan B-II di Jakarta diintegrasikan ke dalam FKIP Universitas Indonesia.
Melalui Keputusan Presiden RI No. 1 tahun 1963 tanggal 3 Januari 1963, ditetapkan integrasi sistem kelembagaan pendidikan guru. Salah satu butir pernyataan Keppres tersebut adalah bahwa surat keputusan ini berlaku sejak 16 Mei 1964, yang kemudian dinyatakan sebagai hari lahirnya IKIP Jakarta. FKIP dan IPG diubah menjadi IKIP (Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan). FKIP Universitas Indonesia dan IPG Jakarta diintegrasikan menjadi IKIP Jakarta. Dalam perkembangan selanjutnya IKIP diberi perluasan mandat untuk mengembangkan ilmu kependidikan dan non kependidikan dalam wadah universitas. IKIP Jakarta sejak tanggal 4 Agustus 1999 berubah menjadi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berdasarkan Keppres 093/1999 tanggal 4 Agustus 1999, dan peresmiannya dilaksanakan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 31 Agustus 1999 di Istana Negara.
Hari jadi Universitas Negeri Jakarta ditetapkan sama dengan hari jadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Jakarta yang merupakan cikal bakal Universitas Negeri Jakarta yaitu pada tanggal 16 Mei 1964.
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyelenggarakan 2 (dua) bidang studi, yaitu Bidang Kependidikan dan Bidang Nonkependidikan.
Bidang Kependidikan diselenggarakan di semua program studi yang ada di UNJ sebagai kelanjutan pembinaan dari bidang sebelumnya (IKIP Jakarta). Program Bidang Kependidikan ini dikembangkan secara optimal.
Setelah IKIP Jakarta diperluas mandat nya menjadi Universitas, UNJ menyelenggarakan Program Bidang Nonkependidikan dengan jenis program D-IV dan jenjang program S-1. Program Nonkependidikan yang sudah ada akan terus dikembangkan dan ditingkatkan kualitasnya, sedangkan program studi lainnya akan dibuka secara bertahap.
Program Sarjana Terapan (D-4), Program Sarjana (S-1), Program Magister (S-2), Program Doktor (S-3), dan Program Profesional.
Pertengahan tahun 2022, UNJ mentransformasi jenjang studi D-3 menjadi jenjang studi D-4 atau Sarjana Terapan berdasarkan SK Mendikbudristek pada 30 Mei 2022, Nomor 138/D/OT/2022 dan Nomor 139/D/OT/2022.[7] Untuk beban studi program ini sama seperti program Sarjana yaitu sekurang-kurangnya 144 SKS. Yang membedakannya hanya komposisi perkuliahannya di mana program Sarjana memfokuskan 60% teori dan 40% praktik. Sedangkan untuk progaram Sarjana Terapan (D-4) memfokuskan 40% teori dan 60% praktik. Mahasiswa yang berhasil menyelesaikan program ini diberi gelar Sarjana Terapan (S.Tr.).
Universitas Negeri Jakarta menyelenggarakan 2 (dua) jenis Program Sarjana, yaitu Program Sarjana Kependidikan dan Program Sarjana Nonkependidikan.
Beban studi program ini sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) SKS dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester termasuk penyusunan tesis, setelah Program Sarjana (S-1) atau yang sederajat (D-4). Mahasiswa yang berhasil menyelesaikan program ini diberi gelar Magister Pendidikan (M.Pd.) untuk lulusan kependidikan dan gelar selain (M.Pd.) diluar lulusan kependidikan.
Beban Studi, Lama Studi dan Gelar program ini adalah:
UNJ memiliki program Profesional yaitu Program Profesi Guru.
| Fakultas | Program Studi | Ref. | ||
|---|---|---|---|---|
| Diploma | Sarjana | Pascasarjana | ||
| Fakultas Ilmu Pendidikan | — |
|
|
|
| Fakultas Bahasa dan Seni | —
|
|
| |
| Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam | — |
|
| |
| Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum |
|
|
| |
| Fakultas Teknik |
|
|
| |
| Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan | — |
|
| |
| Fakultas Ekonomi dan Bisnis |
|
|
| |
| Fakultas Psikologi | — |
|
| |
Dalam penyelesaian studinya mahasiswa dapat memilih jalur skripsi, jalur karya inovatif atau jalur pemahaman komprehensif. Penetapan jalur penyelesaian studi dilakukan setelah mahasiswa memperoleh minimal 100 SKS dengan komposisi mata kuliah yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Jurusan/Program Studi masing-masing . Beban kredit semester untuk ketiga jalur adalah minimal 144 SKS.
Jalur skripsi diperuntukkan bagi mahasiswa yang memiliki Indeks Prestasi Komulatif (IPK) 2,50.
Jalur karya inovatif diperuntukkan bagi mahasiswa yang memiliki IPK 2,50. Rambu-rambu penyelesaian studi jalur karya inovatif disesuaikan dengan kaidah keilmuan masing-masing jurusan/program studi.
Jalur pemahaman komprehensif diperuntukkan bagi mahasiswa yang memilih jalur ini.
Kegiatan Kemahasiswaan atau Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) di Universitas Negeri Jakarta terbagi atas dua bagian, Organisasi Pemerintahan Mahasiswa (OPMAWA) yang membina mahasiswa untuk belajar berorganisasi, memahami ketatanegaraan, mampu mewadahi aspirasi mahasiswa dan sebagai jembatan mahasiswa dengan pihak kampus dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang bertujuan mengembangkan Penalaran, Bakat Minat, dan Kesejahteraan. Keduanya ada untuk menunjang tri dharma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Berikut organisasi Unit Kegiatan Kemahasiswaan di Universitas Negeri Jakarta yang berlokasi di Gedung G, Kampus A UNJ: