Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Staf Khusus Wakil Presiden Indonesia

Staf Khusus Wakil Presiden adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wakil Presiden Republik Indonesia, yang melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan Kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Wikipedia article
Diperbarui 9 Februari 2026

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Staf Khusus Wakil Presiden adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wakil Presiden Republik Indonesia, yang melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan Kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Daftar Staf Khusus

Periode 2004–2009

Foto resmi Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden periode 2004–2009

Jusuf Kalla menunjuk beberapa orang untuk menjadi staf khusus Wakil Presiden, diantaranya:[1]

  1. Gembong Priyono (Sekretaris Wakil Presiden); Sampai tahun 2007, digantikan oleh Tursandi Alwi
  2. Soenaryo Soenardji

Periode 2009–2014

Foto resmi Boediono sebagai Wakil Presiden 2009–2014

Pada periode 2009–2014, Wakil Presiden Boediono menunjuk empat staf khusus yang membantu kerjanya. Keempatnya memiliki kapasitas dan kompetensi di bidang-bidang tertentu.[2]

  1. Yopie Hidayat (Juru Bicara Wakil Presiden)
  2. M. Ikhsan Fa'izy
  3. Farid Harianto
  4. Satya Arinanto

Periode 2014–2019

Foto Resmi Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden 2014–2019

Di periode ini, Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden mempunyai Tim Ahli Wakil Presiden selain Staf Khusus, terdiri dari Ketua Tim dan Staf Ahli lainnya di bidang-bidang tertentu.[3]

Tim Ahli
  1. Sofjan Wanandi (Ketua Tim Ahli Wakil Presiden)
  2. Iskandar Mandji
  3. Shinta Widjaja Kamdani
  4. Yuddy Chrisnandi; Sejak 2016–17
Staf Khusus
  1. Husain Abdullah (Bidang Komunikasi merangkap Juru Bicara Wakil Presiden)
  2. Alwi Hamu (Bidang Umum)
  3. Wijayanto Samirin (Bidang Ekonomi dan Keuangan)
  4. Muhammad Abduh (Bidang Infrastruktur dan Investasi)
  5. Satya Arinanto (Bidang Hukum)
  6. Syahrul Udjud (Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah)

Periode 2019–2024

Foto resmi Ma'ruf Amin sebagai Wakil Presiden 2019–2024

Wakil Presiden periode 2019–2024 menunjuk 10 staf khusus yang membantunya di beberapa bidang.[4]

  1. Mohamad Nasir (Bidang Reformasi Birokrasi)
  2. Satya Arinanto (Bidang Hukum)
  3. Lukmanul Hakim (Bidang Ekonomi dan Keuangan)
  4. Muhammad Imam Aziz (Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah)
  5. Robikin Emhas (Bidang Politik dan Hubungan Antar lembaga)
  6. Masduki Baidlowi (Bidang Komunikasi dan Informasi)
  7. Masykuri Abdillah (Bidang Umum)
  8. Gatot Prio Utomo
  9. Arif Rahmansyah Marbun
  10. Zumrotul Mukaffa

Periode 2024–2029

Foto resmi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024–2029

Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden periode 2024–2029 menunjuk 3 staf wakil presiden. Ketiganya diangkat melalui Keputusan Presiden Nomor 83/M Tahun 2024 pada 29 November 2024.[5]

  • Tina Talisa (Bidang Stunting, UMKM, ekonomi, dan keuangan syariah, serta komunikasi)
  • Achmad Adhitya (Bidang Pendidikan, Riset, Inovasi dan Hilirisasi)
  • Suwardi (Bidang Kinerja Pemerintahan dan Pelayanan Publik)[6]

Referensi

Tautan Daring
  1. ↑ "Sekjen PU dan Staf Ahli Wapres Tinjau Proyek PU di Jabodetabek". Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia. 4 Juli 2008. Diarsipkan dari asli tanggal 2020-01-25. Diakses tanggal 25 Januari 2020.
  2. ↑ Purnamasari, Deti Mega (21 Oktober 2009). "Inilah Empat Staf Khusus Boediono". VIVA.co.id. Diakses tanggal 25 Januari 2020.
  3. ↑ "Membandingkan Staf Khusus Jusuf Kalla dan Ma'ruf Amin". KumparanNews. 26 November 2019. Diakses tanggal 25 Januari 2020.
  4. ↑ Purnamasari, Deti Mega. Meiliana, Diamanty (ed.). "Wapres Ma'ruf Amin Tunjuk 8 Orang Staf Khusus". Kompas.com.
  5. ↑ "Setelah 1,5 Bulan Bekerja, Staf Khusus Mulai Membantu Wapres Gibran, Siapa Saja Mereka?". Kompas.id. 9 Desember 2024. Diakses tanggal 12 September 2024.
  6. ↑ Fatimah, Siti (9 Desember 2024). Yoega, Agoes (ed.). "Ditunjuk Sebagai Stafsus Wapres, Dr Suwardi Mundur Dari Dekan Unisri Surakarta". RRI.co.id. Diakses tanggal 12 September 2024.
Tautan Dasar Hukum
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia
    • Perpres No. 17 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Badan Koordinasi Penanaman Modal. 14 Februari 2012. Diakses tanggal 26 Oktober 2019.
    • Perpres No. 55 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Badan Koordinasi Penanaman Modal. 4 Mei 2015. Diakses tanggal 26 Oktober 2019.
    • Perpres No. 39 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet RI. 25 April 2018. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2018-11-05. Diakses tanggal 26 Oktober 2019.

Lihat pula

  • Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia
  • Staf Khusus Presiden Republik Indonesia

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Daftar Staf Khusus
  2. Periode 2004–2009
  3. Periode 2009–2014
  4. Periode 2014–2019
  5. Periode 2019–2024
  6. Periode 2024–2029
  7. Referensi
  8. Lihat pula

Artikel Terkait

Staf Khusus Presiden Republik Indonesia

lembaga nonstruktural pemerintah Indonesia

Wakil Presiden Indonesia

wakil kepala negara dan kepala pemerintahan Indonesia

Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia

sebagai Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional Penasihat Presiden Indonesia Staf Khusus Presiden "Presiden Prabowo Resmi Lantik para Penasihat Khusus, Utusan

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026