Staf Khusus Wakil Presiden adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wakil Presiden Republik Indonesia, yang melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan Kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Staf Khusus Wakil Presiden adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wakil Presiden Republik Indonesia, yang melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan Kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Jusuf Kalla menunjuk beberapa orang untuk menjadi staf khusus Wakil Presiden, diantaranya:[1]

Pada periode 2009–2014, Wakil Presiden Boediono menunjuk empat staf khusus yang membantu kerjanya. Keempatnya memiliki kapasitas dan kompetensi di bidang-bidang tertentu.[2]

Di periode ini, Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden mempunyai Tim Ahli Wakil Presiden selain Staf Khusus, terdiri dari Ketua Tim dan Staf Ahli lainnya di bidang-bidang tertentu.[3]

Wakil Presiden periode 2019–2024 menunjuk 10 staf khusus yang membantunya di beberapa bidang.[4]

Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden periode 2024–2029 menunjuk 3 staf wakil presiden. Ketiganya diangkat melalui Keputusan Presiden Nomor 83/M Tahun 2024 pada 29 November 2024.[5]