Utusan Khusus Presiden adalah pejabat yang melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Dalam pelaksanaan tugasnya, utusan khusus presiden bertanggung jawab kepada presiden dan laporan pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh sekretaris kabinet.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Utusan Khusus Presiden adalah pejabat yang melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Dalam pelaksanaan tugasnya, utusan khusus presiden bertanggung jawab kepada presiden dan laporan pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh sekretaris kabinet.