Resolusi 1718 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 14 Oktober 2006. Resolusi tersebut memberlakukan serangkaian sanksi ekonomi dan perdagangan terhadap Korea Utara setelah adanya klaim bahwa Korea Utara melakukan uji coba nuklir pada 9 Oktober 2006.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 1718 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
| Tanggal | 14 Oktober 2006 |
| Sidang no. | 5.551 |
| Kode | S/RES/1718 (Dokumen) |
| Topik | Non-proliferasi Republik Rakyat Demokratik Korea |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
| Part of a series on |
| Korea Utara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa |
|---|
Resolusi 1718 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 14 Oktober 2006. Resolusi tersebut memberlakukan serangkaian sanksi ekonomi dan perdagangan terhadap Korea Utara setelah adanya klaim bahwa Korea Utara melakukan uji coba nuklir pada 9 Oktober 2006.[1][2]
The Security Council has frequently established sanction regimes[4] and has set up sanctions committees supervising their implementation.[5] The power of the Security Council to set up such regimes is firmly established in international law.