Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

BerandaWikiResolusi 491 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Artikel Wikipedia

Resolusi 491 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 491, diadopsi pada 23 September 1981. Setelah Belize mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Belize diterima.

Wikipedia article
Diperbarui 8 September 2020

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Resolusi 491 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 491
Dewan Keamanan PBB
Lokasi Belize
Tanggal23 September 1981
Sidang no.2.302
KodeS/RES/491 (Dokumen)
TopikPenambahan anggota PBB: Belize
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Spanyol
  •  Jerman Timur
  •  Irlandia
  •  Jepang
  •  Meksiko
  •  Niger
  •  Panama
  •  Filipina
  •  Tunisia
  •  Uganda

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 491, diadopsi pada 23 September 1981. Setelah Belize mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Belize diterima.

Referensi

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 491 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadopsi pada 1981
  • 485
  • 486
  • 487
  • 488
  • 489
  • 490
  • 491
  • 492
  • 493
  • 494
  • 495
  • 496
  • 497
  • 498
  • 499
  • ← 1980
  • 1981
  • 1982 →

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Referensi

Artikel Terkait

Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa

hubungan Indonesia dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 497 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 497 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang diadopsi pada 17 Desember 1981, mendeklarasikan bahwa Hukum Dataran Tinggi Golan Israel, yang

Resolusi 486 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 486 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 Juni 1981. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026