Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

BerandaWikiResolusi 489 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Artikel Wikipedia

Resolusi 489 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 489, diadopsi pada 8 Juli 1981. Setelah Republik Vanuatu mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Vanuatu diterima.

Wikipedia article
Diperbarui 8 September 2020

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Resolusi 489 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 489
Dewan Keamanan PBB
Lokasi Vanuatu
Tanggal8 Juli 1981
Sidang no.2,291
KodeS/RES/489 (Dokumen)
TopikPenambahan anggota baru PBB: Vanuatu
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Spanyol
  •  Jerman Timur
  •  Irlandia
  •  Jepang
  •  Meksiko
  •  Niger
  •  Panama
  •  Filipina
  •  Tunisia
  •  Uganda

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 489, diadopsi pada 8 Juli 1981. Setelah Republik Vanuatu mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Vanuatu diterima.

Referensi

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 489 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadopsi pada 1981
  • 485
  • 486
  • 487
  • 488
  • 489
  • 490
  • 491
  • 492
  • 493
  • 494
  • 495
  • 496
  • 497
  • 498
  • 499
  • ← 1980
  • 1981
  • 1982 →

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Referensi

Artikel Terkait

Resolusi 1397 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1397 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah sebuah resolusi yang diadopsi pada 12 Maret 2002 oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 972 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 972 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 13 Januari 1995. Usai mengulang resolusi-resolusi 813 (1993), 856 (1993), 866 (1993)

Resolusi 497 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 497 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang diadopsi pada 17 Desember 1981, mendeklarasikan bahwa Hukum Dataran Tinggi Golan Israel, yang

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026