Resolusi 1503 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 Agustus 2003. Dalam resolusi tersebut, DKPBB memutuskan untuk membagi tugas-tugas jaksa Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) dan Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR) yang sebelumnya diurus oleh satu pelaksana, Carla Del Ponte, sejak 1999.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 1503 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Carla Del Ponte | |
| Tanggal | 28 Agustus 2003 |
| Sidang no. | 4.817 |
| Kode | S/RES/1503 (Dokumen) |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1503 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 Agustus 2003. Dalam resolusi tersebut, DKPBB memutuskan untuk membagi tugas-tugas jaksa Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) dan Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR) yang sebelumnya diurus oleh satu pelaksana, Carla Del Ponte, sejak 1999.[1]