Resolusi 1477 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 April 2003. Dalam resolusi tersebut, DKPBB menyerahkan daftar nominee untuk hakim permanen di International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk penyaringan.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 1477 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Gedung ICTR di Kigali, Rwanda | |
| Tanggal | 29 April 2003 |
| Sidang no. | 4.745 |
| Kode | S/RES/1477 (Dokumen) |
| Topik | Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1477 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 April 2003. Dalam resolusi tersebut, DKPBB menyerahkan daftar nominee untuk hakim permanen di International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) kepada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk penyaringan.[1]
Daftar 35 nominee yang diberikan oleh Sekjen Kofi Annan adalah sebagai berikut:
18 hakim kemudian dipilih untuk bertugas di Pengadilan.[2]