Resolusi 1269 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Oktober 1999. Usai menyatakan perhatian terhadap peningkatan jumlah tindak terorisme internasional, DKPBB mengecam serangan-serangan teroris dan menyerukan agar negara-negara sepenuhnya mengimplementasikan konvensi-konvensi anti-teroris. Resolusi tersebut adalah resolusi DKPBB yang menyoroti terorisme dalam lingkup umum, meskipun resolusi tersebut tak mendefinisikan apa yang masuk ke dalam artian terorisme.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Resolusi 1269 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
| Tanggal | 19 October 1999 |
| Sidang no. | 4,053 |
| Kode | S/RES/1269 (Dokumen) |
| Topik | Tanggung jawab DKPBB dalam mengawasan perdamaian dan keamanan internasional |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1269 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Oktober 1999. Usai menyatakan perhatian terhadap peningkatan jumlah tindak terorisme internasional, DKPBB mengecam serangan-serangan teroris dan menyerukan agar negara-negara sepenuhnya mengimplementasikan konvensi-konvensi anti-teroris.[1] Resolusi tersebut adalah resolusi DKPBB yang menyoroti terorisme dalam lingkup umum, meskipun resolusi tersebut tak mendefinisikan apa yang masuk ke dalam artian terorisme.[2][3]