Resolusi 1236 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 7 Mei 1999. Usai mengulang resolusi sebelumnya seputar Timor Timur yang meliputi 384 (1975) dan 389 (1976), DKPBB menyambut perjanjian antara Indonesia dan Portugal perihal masa depan Timor Timur dan usulan PBB untuk membantu pengadaan Referendum Otonomi Khusus Timor Timur pada Agustus 1999.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 1236 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Timor Timur | |
| Tanggal | 7 Mei 1999 |
| Sidang no. | 3.998 |
| Kode | S/RES/1236 (Dokumen) |
| Topik | Situasi di Timor |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1236 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 7 Mei 1999. Usai mengulang resolusi sebelumnya seputar Timor Timur (Timor Leste) yang meliputi 384 (1975) dan 389 (1976), DKPBB menyambut perjanjian antara Indonesia dan Portugal perihal masa depan Timor Timur dan usulan PBB untuk membantu pengadaan Referendum Otonomi Khusus Timor Timur pada Agustus 1999.[1]