Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

BerandaWikiResolusi 1241 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Artikel Wikipedia

Resolusi 1241 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1241 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Mei 1999. Usai menyatakan surat dari Presiden Pengadilan Pidana Internasional Rwanda kepada Presiden DKPBB, DKPBB mendorong rekomendasi Sekjen Kofi Annan agar hakim Lennart Aspegren menyelesaikan kasus-kasus Georges Rutaganda dan Alfred Musema yang dimulai sebelum akhir masa jabatannya.

Wikipedia article
Diperbarui 8 September 2020

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Resolusi 1241 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1241
Dewan Keamanan PBB
Tengkorak-tengkorak korban Genosida Rwanda
Tanggal19 Mei 1999
Sidang no.4.006
KodeS/RES/1241 (Dokumen)
TopikPengadilan Internasional untuk Rwanda
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Argentina
  •  Bahrain
  •  Brasil
  •  Kanada
  •  Gabon
  •  Gambia
  •  Malaysia
  •  Namibia
  •  Belanda
  •  Slovenia

Resolusi 1241 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Mei 1999. Usai menyatakan surat dari Presiden Pengadilan Pidana Internasional Rwanda kepada Presiden DKPBB, DKPBB mendorong rekomendasi Sekjen Kofi Annan agar hakim Lennart Aspegren menyelesaikan kasus-kasus Georges Rutaganda dan Alfred Musema yang dimulai sebelum akhir masa jabatannya.[1]

Referensi

  1. ↑ "Security Council endorses recommendation that Rwanda tribunal judge Aspergen finish Rutaganda and Musema cases before expiry of his term of office". United Nations. 19 May 1999.

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1241 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
  • l
  • b
  • s
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadopsi pada 1999
  • 1220
  • 1221
  • 1222
  • 1223
  • 1224
  • 1225
  • 1226
  • 1227
  • 1228
  • 1229
  • 1230
  • 1231
  • 1232
  • 1233
  • 1234
  • 1235
  • 1236
  • 1237
  • 1238
  • 1239
  • 1240
  • 1241
  • 1242
  • 1243
  • 1244
  • 1245
  • 1246
  • 1247
  • 1248
  • 1249
  • 1250
  • 1251
  • 1252
  • 1253
  • 1254
  • 1255
  • 1256
  • 1257
  • 1258
  • 1259
  • 1260
  • 1261
  • 1262
  • 1263
  • 1264
  • 1265
  • 1266
  • 1267
  • 1268
  • 1269
  • 1270
  • 1271
  • 1272
  • 1273
  • 1274
  • 1275
  • 1276
  • 1277
  • 1278
  • 1279
  • 1280
  • 1281
  • 1282
  • 1283
  • 1284
  • ← 1998
  • 1999
  • 2000 →

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Referensi
  2. Pranala luar

Artikel Terkait

Resolusi 1240 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1240 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 Mei 1999. Usai mengulang seluruh resolusi perihal situasi di Tajikistan dan

Resolusi 1274 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1274 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 November 1999. Usai mengulang seluruh resolusi perihal situasi di Tajikistan

Resolusi 1264 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1264 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 September 1999. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya seputar Timor Timur

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026