Resolusi 1245 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Juni 1999. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya seputar situasi di Sierra Leone, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Sierra Leone sampai 13 Desember 1999.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Resolusi 1245 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Pasar di Koidu, timur laut Sierra Leone | |
| Tanggal | 11 Juni 1999 |
| Sidang no. | 4.012 |
| Kode | S/RES/1245 (Dokumen) |
| Topik | Situasi di Sierra Leone |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1245 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Juni 1999. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya seputar situasi di Sierra Leone, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Sierra Leone (United Nations Observer Mission in Sierra Leone, UNOMSIL) sampai 13 Desember 1999.[1]