Kehutanan adalah suatu praktik untuk membuat, mengelola, menggunakan dan melestarikan hutan beserta sumber daya alam terkait untuk kepentingan manusia.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia


Kehutanan adalah suatu praktik untuk membuat, mengelola, menggunakan dan melestarikan hutan beserta sumber daya alam terkait untuk kepentingan manusia.
Kehutanan melibatkan pengelolaan ekosistem hutan secara menyeluruh, termasuk sumber daya kayu (hasil hutan kayu) dan non-kayu (hasil hutan bukan kayu), seperti air, satwa liar, tanaman obat, serta jasa lingkungan seperti penyimpanan karbon, konservasi tanah dan air, serta pariwisata alam.
Tujuan utama kehutanan modern adalah mencapai pemanfaatan sumber daya hutan yang lestari (sustainable forest management). Ini berarti pengelolaan yang menyeimbangkan tiga aspek utama:
Undang-Undang Republik Indonesia No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, definisi kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
Menurut Simon (1998), perkembangan teori pengelolaan hutan dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori, yaitu kategori kehutanan konvensional dan kategori kehutanan modern (kehutanan sosial).
Teori pengelolaan hutan yang termasuk ke dalam kehutanan konvensional adalah penambangan kayu atau timber extraction (TE) dan perkebunan kayu atau timber management (TM).
Kehutanan sosial adalah pengelolaan hutan sebagai sumberdaya atau forest resource management (FRM) dan pengelolaan hutan sebagai ekosistem atau forest ecosystem management (FEM). Keduanya disebut juga dengan istilah lain Sustainable Forestry Management (SFM). Ketiga teori pengelolaan hutan tersebut, secara evolutif berkembang, sejak dari mulai penambangan kayu (TE) hingga sampai pada pengelolaan ekosistem hutan (FEM).
Kehutanan merupakan aspek ekologis yang berada di atas permukaan bumi, kehutanan dari segi pembentukannya terdiri dari 2 (dua) cara, yaitu terbentuk alamiah dan buatan. Perkembangan tehnologi telah menciptakan teori yang dapat mengembalikan fungsi hutan alam, dengan dasar tersebut pengelolaan hutan lebih dititikberatkan kepentingan secara menyeluruh. Bumi dengan segala macam di dalam dan di permukaan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh manusia sebagai penghuninya. Pengelolaan hutan sebaiknya diselaraskan dengan pengelolaan sumber daya alam yang lainnya, sehingga pemanfaatan sumber daya dapat terjalin dengan baik dan menguntungkan.
Program ini harus tetap memperhatikan ketahanan dan kelestarian dari ekosistem hutan.