Maqashid asy-syariah adalah sebuah gagasan dalam hukum Islam bahwa syariah diturunkan Allah untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.Menurut para pengusung gagasan ini, tujuan-tujuan ini dapat ditemukan atau disarikan dari sumber utama hukum Islam dan harus senantiasa dijaga saat memutuskan perkara hukum. Bersama dengan gagasan klasik lainnya yaitu mashlahah, gagasan ini mulai banyak berperan pada zaman modern.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
| Bagian dari seri |
| Islam |
|---|
Maqashid asy-syariah (bahasa Arab: مقاصد الشريعةcode: ar is deprecated , maqāṣid asy-syarīʿah, "maksud-maksud syariah" atau "tujuan-tujuan syariah") adalah sebuah gagasan dalam hukum Islam bahwa syariah diturunkan Allah untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.[1][2]Menurut para pengusung gagasan ini, tujuan-tujuan ini dapat ditemukan atau disarikan dari sumber utama hukum Islam (yaitu Quran dan Sunnah) dan harus senantiasa dijaga saat memutuskan perkara hukum.[3] Bersama dengan gagasan klasik lainnya yaitu mashlahah (kemaslahatan umum), gagasan ini mulai banyak berperan pada zaman modern.[3][4][5]
Gagasan ini telah ada sejak masa Islam klasik, tetapi pertama kali dijabarkan secara gamblang oleh Al-Ghazali (wafat 1111) yang berpendapat bahwa secara umum tujuan Allah menurunkan hukum Islam adalah demi kemaslahatan umum, dan secara khusus untuk menjaga lima unsur penting dalam kehidupan manusia: agama, hidup, akal, keturunan, dan harta. Ahli fikih sejak masa klasik telah mengakui pentingnya prinsip maqashid asy-syariah dan mashlahah, tetapi terdapat perbedaan pendapat mengenai seberapa besar perannya dalam hukum Islam.[3][5] Sebagian menganggapnya hanya sebagai penalaran tambahan yang cakupannya terbatas dan harus tunduk pada kesimpulan berdasarkan Quran, hadis dan qiyas.[3][6] Sebagian lain menganggapnya sebagai sumber hukum yang berdiri sendiri dan dapat mengesampingkan kesimpulan-kesimpulan tertentu yang berdasarkan pemahaman harfiah terhadap Quran dan hadis.[3] Pendapat terakhir ini tidak banyak dianut ahli fikih masa klasik, tetapi pada zaman modern muncul ulama-ulama terkemuka yang mengusungnya dalam berbagai bentuk. Ulama-ulama modern ini bertujuan menyesuaikan hukum Islam dengan kondisi sosial yang terus berubah dengan tetap berdasarkan tradisi intelektual hukum Islam.[3][7][4] Para ulama ini juga memperluas cakupan maqashid atau tujuan syariah di luar lima maqashid klasik yang diajukan Al-Ghazali. Contohnya adalah reformasi dan hak-hak wanita (oleh Rasyid Ridha), keadilan dan kebebasan (oleh Muhammad Al-Ghazali) serta hak asasi dan martabat manusia (oleh Yusuf al-Qaradhawi).[3]