Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Kredit Usaha Rakyat

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program prioritas pemerintah dalam mendukung UMKM berupa kebijakan pemberian kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha, dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak, namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

pembiayaan untuk UMKM
Diperbarui 27 Januari 2026

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Kredit Usaha Rakyat
Logo Kredit Usaha Rakyat (2015)

Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program prioritas pemerintah dalam mendukung UMKM berupa kebijakan pemberian kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha, dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak, namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.[1]

Program Kredit Usaha Rakyat digagas era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada November 2007 berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2007.[2] Kemudian, pengelola khusus untuk program ini dibentuk di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo.[3]

Tujuan

Tujuan dilaksanakannya program KUR antara lain adalah untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

Sejarah

Logo Kredit Usaha Rakyat (2007)

Program ini dibentuk karena UMKM merupakan salah satu sektor unggulan yang menopang perekonomian Indonesia. Pelaku UMKM dan koperasi menempati bagian terbesar dari seluruh aktivitas ekonomi rakyat Indonesia mulai dari petani, nelayan, peternak, petambang, perajin, pedagang, dan penyedia berbagai jasa. Selain itu, UMKM memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), penyerapan tenaga kerja, dan ekspor.

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) diluncurkan pada November 2007 dengan skema skema Imbal Jasa Penjaminan (IJP). Hal ini bertujuan memperluas akses Usaha Mikro, Kecil dan Menengah agar dapat menikmati kredit perbankan serta meningkatkan produksi pada sektor riil di Indonesia.[2]

Pada tahun 2013, kontribusi sektor UMKM terhadap PDB terus meningkat menjadi sebesar 60,34%, terhadap penyerapan total tenaga kerja sebesar 96,99%, dan terhadap total ekspor non migas mencapai 15,68%.[4] UMKM juga mampu mengurangi ketimpangan dan kesenjangan pendapatan masyarakat Indonesia, karena sektor ini mempunyai ketahanan ekonomi yang tinggi.

RPJMN 2015-2019 mengamanatkan kebijakan di bidang UMKM dan koperasi dalam periode 2015-2019 melalui peningkatan daya saing UMKM dan koperasi, sehingga mampu tumbuh menjadi usaha yang berkelanjutan dengan skala yang lebih besar (“naik kelas” atau scaling-up) dalam rangka mendukung kemandirian perekonomian nasional. Strategi pembangunan yang akan dilaksanakan di bidang UMKM dan koperasi antara lain adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan akses pembiayaan dan perluasan skema pembiayaan, peningkatan nilai tambah produk dan jangkauan pemasaran, penguatan kelembagaan usaha, serta peningkatan kemudahan, kepastian dan perlindungan usaha. Peningkatan akses pembiayaan dan perluasan skema pembiayaan UMKM dilakukan melalui pengembangan lembaga pembiayaan/bank UMKM dan koperasi, serta optimalisasi sumber pembiayaan non-bank, integrasi sistem informasi debitur UMKM dari lembaga pembiayaan bank dan non-bank, peningkatan kapasitas koperasi sebagai pengelola sistem resi gudang (quick wins); serta advokasi pembiayaan bagi UMKM dan koperasi.[5]

Kebijakan pengembangan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi mencakup peningkatan akses pada sumber pembiayaan, pengembangan kewirausahan, peningkatan pasar produk UMKM dan koperasi, serta reformasi regulasi UMKM dan koperasi. Penyaluran KUR dilakukan melalui dua metode, yaitu secara langsung dan secara tidak langsung. Secara langsung, UMKM dan koperasi dapat langsung mengakses KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana. Secara tidak langsung, UMKM dapat mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi, atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerjasama dengan Bank Pelaksana. Pada tahun 2017, total Penyaluran KUR sebesar Rp96,7 triliun dengan empat juta debitur. Adapun pada tahun 2018 target penyaluran KUR sebesar Rp120 triliun.[6]

Memperhatikan arah kebijakan peningkatan daya saing UMKM tersebut, Presiden telah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015. Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan beranggotakan para menteri/kepala lembaga terkait dengan tugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pembiayaan bagi UMKM termasuk penetapan prioritas bidang usaha, melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi UMKM, dan mengambil langkah-langkah penyelesaian hambatan dan masalah dalam pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi UMKM.

Peraturan

Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan program KUR, antara lain:[2]

  • Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2007
  • Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menegah.
  • Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 sebagai revisi Keputusan Presiden No. 14 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menegah.
  • Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Subsidi Bunga Untuk KUR.

Penyalur Kredit Usaha Rakyat

Logo Kredit Usaha Rakyat yang disediakan BRI (2025)

Awalnya hanya terdapat 3 perusahaan yang menyalurkan KUR, kemudian bertambah menjadi 7 di tahun 2016. Saat ini penyalur kredit usaha rakyat berjumlah lebih dari 40 perusahaan, yang terdiri dari Bank BUMN, Bank anak perusahaan BUMN, bank swasta, koperasi, dan perusahaan pembiayaan.[7]

Bank BUMN dan anak usaha BUMN

  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Bank Negara Indonesia (BNI)
  • Bank Mandiri
  • Bank Mandiri Taspen
  • Bank Raya Indonesia (dahulu BRI Agro)
  • Bank Syariah Indonesia (BSI)

Bank Swasta

  • Bank Sinarmas
  • Maybank
  • KB Bank (dahulu Bank Bukopin)
  • Bank SMBC Indonesia (dahulu BTPN)
  • Bank OCBC NISP
  • Bank Permata
  • Bank Central Asia (BCA)
  • Bank Artha Graha Internasional (AG)
  • Bank Nationalnobu
  • CTBC Bank

Bank Pembangunan Daerah

  • Bank Sumut
  • Bank Lampung
  • Bank Nagari (Sumatera Barat)
  • BRK Syariah (Riau & Kep. Riau)
  • Bank Sumsel Babel
  • Bank Bengkulu
  • Bank Jambi
  • Bank BJB (Jawa Barat & Banten)
  • Bank BPD DIY
  • Bank Jateng
  • Bank BPD Bali
  • Bank NTB Syariah
  • Bank NTT
  • Bank Kaltimtara
  • Bank Kalbar
  • Bank Kalteng
  • Bank Kalsel
  • Bank Sulselbar
  • Bank Sultra
  • Bank BSG (Sulut & Gorontalo)
  • Bank Papua

Koperasi & Perusahaan Pembiayaan

  • Kospin Jasa
  • KSP Kopdit Obor Mas
  • KSP Guna Prima Dana
  • ITC Finance
  • First Indo Finance
  • Indosurya Finance (ditutup 2024)

Referensi

  1. ↑ "Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat" (PDF). Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 13 Desember 2017.
  2. 1 2 3 "Landasan Hukum Kredit Usaha Rakyat". Kredit Usaha Rakyat. Diakses tanggal 17 Agustus 2025.
  3. ↑ Damara, Dionisio (8 Januari 2022). "Sejarah KUR dan Semangat Menjaga Denyut UMKM". Bisnis.com. Diakses tanggal 16 Agustus 2025.
  4. ↑ "Gambar Umum Kredit Usaha Rakyat". Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Diakses tanggal 16 Agustus 2025.
  5. ↑ "Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015–2019" (PDF). Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. 2014. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
  6. ↑ admin. "KUR • Evolusi Kur". kur.ekon.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-05-11.
  7. ↑ "Penyalur KUR". Kredit Usaha Rakyat. Diakses tanggal 20 Oktober 2025.

Lihat pula

  • Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Tujuan
  2. Sejarah
  3. Peraturan
  4. Penyalur Kredit Usaha Rakyat
  5. Bank BUMN dan anak usaha BUMN
  6. Bank Swasta
  7. Bank Pembangunan Daerah
  8. Koperasi & Perusahaan Pembiayaan
  9. Referensi
  10. Lihat pula

Artikel Terkait

Tiar Nabilla Karbala

menyasar celah pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Fokus utama platform ini adalah memberikan solusi pembiayaan berbasis inventori

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia

badan kementerian Indonesia

UMKM Hijau

inklusif. Akses terhadap Pembiayaan Hijau (Green Finance): Dengan model bisnis yang terbukti ramah lingkungan dan berkelanjutan, UMKM hijau menjadi lebih menarik

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026