Selama karier politiknya, Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo, telah menuai beragam kontroversi. Diantaranya dari isu politik dinasti, campur tangan pemilu, dan beragam kebijakan selama pemerintahannya.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia


Selama karier politiknya, Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo, telah menuai beragam kontroversi. Diantaranya dari isu politik dinasti, campur tangan pemilu, dan beragam kebijakan selama pemerintahannya.
Mantan tim sukses Jokowi diduga terlibat dalam kasus busway berkarat, bahkan keluarga Jokowi dituduh menerima aliran dana busway berkarat. Namun, Jokowi membantah hal tersebut,[1][2][3] dan Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan bahwa kasus ini "belum atau boleh dikatakan tidak menyangkut kepada Jokowi".[4] Jokowi juga dikritik karena tidak mematuhi janjinya untuk menyelesaikan masa jabatannya sebagai gubernur Jakarta,[5] walaupun Jokowi sendiri menyatakan bahwa bila ia menjadi presiden, akan lebih mudah mengurus Jakarta karena memiliki wewenang terhadap proyek pemerintah pusat di ibu kota.[6] Ada anggapan bahwa Jokowi termasuk gagal mengatasi banjir dan macet.[7][8] Anggapan bahwa Jokowi gagal dalam mengatasi banjir dan macet di Jakarta membuat popularitasnya menurun.[9] Data dari BPS juga menunjukkan angka kemiskinan di Solo naik saat Jokowi menjadi wali kota Solo.[10] Melesatnya popularitas Jokowi juga dikritik sebagai pengaruh media yang kerap menonjolkan kebaikan Jokowi sementara kelemahannya ditutupi.[11][12] Selain itu, Jokowi didapati menaiki pesawat jet pribadi untuk berkampanye dari Banjarmasin ke Kota Malang, yang dianggap bertentangan dengan gaya hidup sederhana.[13] Sementara itu, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Taufik Bahauddin mengkhawatirkan kontroversi yang terjadi pada pemerintahan Megawati seperti skandal BLBI, penjualan BUMN, penjualan kapal tanker VLCC Pertamina dan penjualan gas murah ke Tiongkok akan terulang pada pemerintahan Jokowi.[14]
Joko Widodo dituduh melakukan politik dinasti menjelang akhir pemerintahannya. Putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka maju menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto dalam Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 usai Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengubah batasan usia capres/cawapres yang diatur UU Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.[15] Amar putusan MK tersebut memperbolehkan seseorang yang berusia dibawah 40 tahun mengikuti Pilpres dengan syarat pernah atau sedang menduduki suatu jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum.[16] Pada saat itu, Gibran yang belum berusia 40 tahun dan sedang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta dapat mengikuti Pilpres setelah MK mengubah ambang batas usia capres-cawapres itu.[17]
Keputusan MK yang memperbolehkan Gibran maju sebagai cawapres memicu beragam kontroversi. Dimana Ketua MK Anwar Usman yang memimpin pembacaan hasil putusan tersebut memiliki hubungan kekerabatan dengan Jokowi dan Gibran.[18] Majelis Kehormatan Mahkamah Kontitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023, dimana Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa MKMK menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman yakni pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.[19]
Keputusan MK dan pencawapresan Gibran mendapat tanggapan negatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, partai yang menjadi kendaraan politik Joko Widodo dan keluarga sejak menjadi walikota Solo, menjadi gubernur DKI Jakarta hingga menjadi Presiden Republik Indonesia. Tokoh-tokoh PDIP mulai memberikan serangan dan komentar pedas terhadapnya, termasuk wakil walikotanya di Solo FX Hadi Rudyatmo. Puncaknya, ia dan keluarganya dipecat dari partai berlogo banteng tersebut tanggal 16 Desember 2024.[20]
Film dokumenter berjudul Dirty Vote yang disutradarai oleh jurnalis investigasi Dandhy Dwi Laksono tayang pada 11 Februari 2024.[21] Film dengan durasi 1 jam 57 menit tersebut menghadirkan 3 pakar hukum sebagai narasumber yakni Zainal Arifin, Bivitri Susanti, dan Feri Amsari.[22] Dimana mereka menjelaskan secara terperinci keterlibatan Jokowi dalam memenangkan Prabowo-Gibran dalam Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024.[23]
Pada 19 Juni 2019, ia memberikan grasi yang kontroversial kepada pelaku pelecehan seksual di sekolah internasional Jakarta International School (sekarang Jakarta Intercultural School/JIS) dengan alasan kemanusiaan. Pelaku pelecehan seksual kepada anak dibawah umur ini adalah Neil Bantleman seorang WNA asal Kanada. Kasus yang dihadapi oleh Neil adalah kasus pedofil dan sodomi terhadap siswa JIS. Setelah mendapatkan grasi Niel langsung bebas dan pulang ke negara asalnya. Pemberian grasi ini menjadi perhatian banyak pihak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pengamat hukum, tokoh agama dan juga masyarakat.[24][25][26][27]
Artikel atau bagian artikel ini kemungkinan telah disalin dan disisipkan bulat-bulat dari sebuah sumber, dan mungkin melanggar kebijakan hak cipta Wikipedia. Silakan perbaiki artikel ini dengan menghapus konten berhak cipta tidak bebas dan menggantinya dengan konten bebas dengan benar, atau tandai konten untuk dihapus. (periksa) |
Dalam salah satu pidatonya, Jokowi mengaku mengambil jurusan Teknologi Kayu di Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada.[28] Pengakuan Jokowi menimbulkan kontroversi sebab jurusan Teknologi kayu di UGM tidak pernah ada.[29] Suryadi yang merupakan dosen jurusan Filologi di Universitas Leiden menyebut tidak pernah ada arsip-arsip yang menyatakan UGM pernah memiliki jurusan Teknologi Kayu.[29]
Arsip Ledien juga menyatakan bila Fakultas Kehutanan UGM pada awalnya memiliki tiga bagian, yaitu Bagian Ekonomi Perusahaan Hutan, Bagian Silvikultur dan Bagian Teknologi Kehutanan. Pada tahun 1980 mulai dikembangkan satu bagian baru, yaitu Bagian Konservasi Sumber Daya Hutan.[29]
“Dua dari tiga bagian yang sudah ada mengalami perubahan nama, yaitu Bagian Ekonomi Perusahaan Hutan menjadi Bagian Manajemen Hutan, Bagian Silvikultur menjadi Bagian Pembinaan Hutan, lalu berubah menjadi Bagian Budidaya Hutan, dan terakhir kembali ke Silvikultur,’’ katanya.[29]
Mengenai jenis dan jumlah bagian pada fakultas di lingkungan Universitas Gadjah Mada ternyata kemudian ditetapkan melalui SK Mendikbud RI No. 0553/O/1983 tertanggal 8 Desember 1983. “Saat ini, Fakultas Kehutanan UGM memiliki empat departemen yaitu Departemen Manajemen Hutan, Departemen Silvikultur, Departemen Teknologi Hasil Hutan, dan Departemen Konservasi Sumber Daya Hutan.”[29] Melihat dari fakta dalam arsip yang tersimpan di Universitas Leiden, Surya memberi kesimpulan: Dari kutipan di atas, dan terkait dengan polemik ijazah Presiden Jokowi di UGM, dapat diringkaskan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, setelah resmi berdiri pada 17 Agustus 1963, dan dipimpin oleh Dekan pertamanya Prof. Ir. Soedarwono Hardjosoediro, Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) memiliki tiga bagian, yaitu: a) Bagian Ekonomi Perusahaan Hutan; 2) Bagian Silvikultur; c) Bagian Teknologi Kehutanan.[29]
Kedua, pada tahun 1980, ketika Jokowi mengklaim bahwa dia mulai kuliah di UGM, di Fakultas Kehutanan UGM kala itu mengembang satu bagian baru yang disebut: “Bagian Konservasi Sumber Daya Hutan”. Pada saat yang sama, dua dari tiga bagian yang sudah lebih dulu ada, mengalami perubahan nama: Bagian Ekonomi Perusahaan Hutan berubah nama menjadi Bagian Manajemen Hutan.[29]
“Sedangkan Bagian Silvikultur berubah nama sampai tiga kali: mula-mula berubah nama menjadi Bagian Pembinaan Hutan, kemudian berubah lagi menjadi Bagian Budidaya Hutan, lalu dikembalikan namanya menjadi Bagian Silvikultur. Penetapan jenis dan jumlah bagian di Fakultas Kehutanan UGM ini ditetapkan melalui SK Mendikbud RI No. 0553/O/1983 tertanggal 8 Desember 1983,’’ kata Suryadi.[29]
Dengan demikian, menurut Suryadi, jika Jokowi benar-benar kuliah di Fakultas Kehutanan UGM, pada saat dia masuk fakultas itu di tahun1980, di sana ada empat bagian atau jurusan yang dapat dimasuki. ‘’Jurusan itu adalah: 1) Bagian Ekonomi Perusahaan Hutan; 2) Bagian Silvikultur; 3) Bagian Teknologi Kehutanan, dan bagian yang baru: 4) Bagian Konservasi Sumber Daya Hutan.[29]
Keempat bagian/jurusan ini masih eksis sampai sekarang: disebut sebagai “departemen”. Maka ini kemudian menjadi jelaslah bahwa dari keempat bagian/jurusan itu tidak ada yang bernama “Jurusan Teknologi Kayu” sebagaimana diklaim oleh Jokowi bahwa ia tercatat sebagai mahasiswa jurusan itu.[29]
“ Pertayaanya apakah yang dimaksud “Bagian Teknologi Kehutanan” sebagai “Jurusan Teknologi Kayu”? Adanya perubahan dari kata “Kehutanan” menjadi “Kayu” pada penamaan jurusan itu tanpa sebuah klarifikasi formal tertulis (melalui surat keputusan) dari otoritas UGM dan Kemendikbud tentu sesuatu yang janggal, untuk tidak mengatakan tidak sah,’’ ungkap Suryadi.[29]
Pada 28 Februari 2024, Jokowi memberikan gelar Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Indonesia Prabowo Subianto di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.[30] Kenaikan pangkat Prabowo telah diatur dalam Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.[31] Jokowi mengungkap dasar penganugerahan kenaikan pangkat tersebut karena Prabowo telah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas atas kontribusinya dalam kemajuan TNI dan kemajuan negara.[32]
Pemberian pangkat tersebut menuai protes dari Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) yang mencakup beberapa organisasi sipil seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), Asia Justice and Rights (AJAR), Amnesty International Indonesia, dan Imparsial. Mereka menilai Prabowo turut andil dalam kasus pelanggaran HAM Penculikan aktivis 1997/1998.[33]