Jakarta Intercultural School (JIS), sebelumnya bernama Jakarta International School, adalah sebuah sekolah internasional swasta di Jakarta, Indonesia. Sekolah ini didirikan tahun 1951 untuk anak-anak ekspatriat yang tinggal di Jakarta dan merupakan sekolah dasar dan menengah internasional terbesar di Indonesia.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Jakarta Intercultural School | |
|---|---|
| Informasi | |
| Jenis | Sekolah internasional swasta |
| Maskot | Naga |
| Alamat | |
| Kampus | TB Simatupang, Pattimura, Cilandak, 46 ekar (190.000 m2) |
| Moto | |
Jakarta Intercultural School (JIS), sebelumnya bernama Jakarta International School, adalah sebuah sekolah internasional swasta di Jakarta, Indonesia. Sekolah ini didirikan tahun 1951 untuk anak-anak ekspatriat yang tinggal di Jakarta dan merupakan sekolah dasar dan menengah internasional terbesar di Indonesia.[1]
JIS memiliki 2.400 siswa berusia 3 sampai 18 tahun yang berasal dari 60 negara.[2] Sekolah ini mengikuri model kurikulum Amerika Utara dari prasekolah sampai kelas 12. Sekolah ini diakreditasi oleh Western Association of Schools and Colleges dan Council of International Schools.[3] Departemen Luar Negeri Amerika Serikat melaporkan bahwa kurikulum Jakarta International School memiliki fokus internasional yang kuat[3] dan menganggapnya sebagai salah satu sekolah terbaik di luar negeri untuk mempersiapkan siswa masuk universitas di Amerika Serikat.[4] JIS memiliki tiga kampus, dua untuk SD di Pattimura dan TB Simatupang dan satu kampus utama untuk SMP dan SMA di Cilandak, Jakarta Selatan.
Pada April 2014, seorang ibu dari siswa JIS yang berusia enam tahun melaporkan bahwa anaknya mengalami pelecehan seksual oleh petugas kebersihan JIS, namun kemudian polisi menguak keterlibatan guru JIS bernama Neil Bantleman dan Ferdinand Tjong.[5][6][7] Awalnya, kasus ini menuai pro dan kontra serta disebut banyak kejanggalan,[8] dan dianggap sebagai malicious prosecution atau "investigasi dengan niat jahat atau niat buruk"[9]. Salah satu pegawai kebersihan meninggal dunia akibat meminum cairan pembersih toilet ketika ditahan di kantor polisi.[10] dr Farhat spKK juga berpendapat bahwa hasil visum siswa JIS penuh dengan kejanggalan karena melampaui kewenangan seorang dokter.[11]
Kasus ini meluas dan ditemukan ada tiga anak yang menjadi korban kekerasan seksual oleh kedua guru tersebut, dan mereka lantas divonis penjara 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2015.[12] Kedua pelaku yang dibela oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea lantas memilih banding. Kemudian, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjong sempat dibebaskan.[13]
Kasus ini lantas berlanjut ke Mahkamah Agung, dan Hakim Agung Artidjo Alkostar membatalkan putusan bebas tersebut setelah memeriksa kembali kasusnya dan terbukti adanya aksi pencabulan.[5][14][15] MA juga menambah vonis penjara dari 10 tahun menjadi 11 tahun penjara. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut positif hasil putusan MA tersebut.[16] Terdakwa Neil Bantleman sempat mengajukan penijauan kembali kepada pengadilan, tetapi ditolak.[17]
Pada 2019, terdakwa kasus pencabulan Neil Bantleman bebas setelah diberikan grasi oleh Presiden Joko Widodo sehingga ia bisa pulang ke Kanada.[18] Keputusan pemerintahan Jokowi itu menuai protes dari keluarga korban serta KPAI yang menyebutnya sebagai preseden buruk.[19][20]
she even speaks in a southern accent with her Bahasa Indonesia
Templat:Interscholastic Association of Southeast Asian Schools