Konstitusi Komoro adalah hukum dasar negara yang mengatur struktur pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan hak serta kewajiban warga negara di Persatuan Komoro. Konstitusi saat ini disahkan melalui referendum pada 30 Juli 2018, yang menggantikan versi sebelumnya dari tahun 2001.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Konstitusi Komoro | |
|---|---|
| Ikhtisar | |
| Yurisdiksi | Komoro |
| Ratifikasi | 30 Juli 2018 |
| Sistem | Republik presidensial kesatuan |
| Struktur pemerintahan | |
| Cabang | Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif |
| Lembaga legislatif | Unikameral (Majelis Persatuan) |
| Lembaga eksekutif | Presiden |
Konstitusi Komoro adalah hukum dasar negara yang mengatur struktur pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan hak serta kewajiban warga negara di Persatuan Komoro. Konstitusi saat ini disahkan melalui referendum pada 30 Juli 2018, yang menggantikan versi sebelumnya dari tahun 2001 (amendemen 2009).[1]
Konstitusi Komoro menetapkan negara sebagai republik kesatuan dengan sistem presidensial, di mana presiden memegang kekuasaan eksekutif penuh dan bertanggung jawab atas urusan luar negeri serta pertahanan. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh Majelis Persatuan yang dipilih secara langsung, sementara otonomi daerah berkurang sejak konstitusi 2018. Kekuasaan yudikatif bersifat independen dan dijalankan oleh Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi.[2]
Konstitusi menjamin hak asasi manusia dan kebebasan dasar, termasuk kebebasan beragama, berserikat, dan berekspresi. Namun, dalam praktiknya, implementasi hak-hak tersebut sering dikritik oleh organisasi internasional karena adanya pembatasan terhadap oposisi politik, pembungkaman media, dan pelanggaran prosedur hukum, terutama setelah referendum 2018 yang dianggap tidak inklusif dan memperkuat kekuasaan presiden.[3][4]
Sejak merdeka dari Prancis pada 6 Juli 1975, Komoro telah memberlakukan sejumlah konstitusi. Konstitusi pertama disusun pada akhir 1970-an di bawah pemerintahan Presiden Ahmed Abdallah, tetapi tidak bertahan lama akibat pergantian kekuasaan melalui kudeta.[5] Pada 1992, konstitusi baru diadopsi melalui referendum, memperkenalkan sistem multipartai dan pengakuan terhadap hak-hak dasar warga negara.[6] Pada 2001, konstitusi kembali diubah dan membentuk sistem Persatuan Komoro dengan struktur federal,[7] memberikan otonomi kepada tiga pulau utama—Komoro Besar, Anjouan, dan Mohéli—serta menerapkan sistem rotasi kepresidenan antar pulau.[8] Konstitusi ini diamendemen pada 2009, terutama untuk menyederhanakan jadwal pemilu dan memperkuat lembaga negara.[9] Pada 30 Juli 2018, referendum konstitusional menghapus sistem rotasi kepresidenan dan memperluas kekuasaan presiden, menjadikan negara kembali ke bentuk republik kesatuan dengan sistem presidensial.[10]