Konstitusi Eritrea adalah hukum tertinggi di Eritrea. Konstitusi ini menjadi dasar hukum bagi keberadaan negara serta sumber kewenangan hukum. Dokumen ini menetapkan hak dan kewajiban warga negara, serta menentukan struktur pemerintahan. Meskipun telah disahkan oleh badan legislatif, hingga tahun 2026 konstitusi tersebut belum diterapkan.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Konstitusi Eritrea | |
|---|---|
| Ikhtisar | |
| Yurisdiksi | Eritrea |
| Ratifikasi | 1997 |
| Tanggal berlaku | belum diterapkan hingga 2026 |
| Sistem | Republik |
| Struktur pemerintahan | |
| Cabang | Tiga |
| Lembaga legislatif | Unikameral (Majelis Nasional) |
| Lembaga eksekutif | Presiden |
Konstitusi Eritrea adalah hukum tertinggi di Eritrea. Konstitusi ini menjadi dasar hukum bagi keberadaan negara serta sumber kewenangan hukum. Dokumen ini menetapkan hak dan kewajiban warga negara, serta menentukan struktur pemerintahan. Meskipun telah disahkan oleh badan legislatif, hingga tahun 2026 konstitusi tersebut belum diterapkan.[1][2]
Pada Maret 1994, Pemerintah Sementara Eritrea membentuk Komisi Konstitusi untuk menyusun konstitusi baru. Wewenang penyusunan konstitusi berada di tangan Majelis Nasional transisi, sebuah badan yang terdiri dari 75 anggota komite pusat EPLF dan 75 perwakilan yang dipilih oleh majelis-majelis daerah.[3]
Pada tahun 1995, sebuah simposium internasional diselenggarakan di Asmara untuk penulisan Konstitusi Eritrea. Para perwakilan Eritrea bekerja sama secara erat dengan sejumlah pakar internasional, termasuk cendekiawan asal Somalia Ismail Ali Ismail dan Said Sheikh Samatar. Pada tahun berikutnya, Ismail juga membantu melatih para pejabat tinggi pemerintah di ibu kota Eritrea.[4]
Setelah 27 bulan, rancangan konstitusi tersebut diperkenalkan kepada Majelis Nasional pada tahun 1997. Konstitusi itu telah disahkan. Namun hingga tahun 2026, konstitusi tersebut belum sepenuhnya diterapkan, dan pemilihan umum belum dilaksanakan, meskipun undang-undang pemilu telah disahkan pada tahun 2002.[5][6]
Konstitusi Eritrea menetapkan adanya tiga cabang pemerintahan: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Menurut konstitusi, lembaga legislatif unikameral yang terdiri dari 150 kursi, yaitu Majelis Nasional, bertanggung jawab menetapkan kebijakan dalam dan luar negeri, menyetujui anggaran, serta memilih presiden negara. Hingga tahun 2026, Majelis Nasional belum pernah bersidang sejak 2002, dan kekuasaan legislatif serta eksekutif secara efektif dipegang oleh Presiden Isaias Afwerki.[5][6]