Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Negara kesatuan

Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bentuk pemerintahan kesatuan diterapkan oleh banyak negara di dunia.

negara yang dipimpin sebagai satu kesatuan oleh pemerintah pusat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi
Diperbarui 14 November 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Negara kesatuan
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. Mohon bantu kami mengembangkan artikel ini dengan cara menambahkan rujukan ke sumber tepercaya. Pernyataan tak bersumber bisa saja dipertentangkan dan dihapus.
Cari sumber: "Negara kesatuan" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR
(Desember 2023)
Gaya penulisan artikel atau bagian ini mengandung kata bersayap yang mengandung opini.
Silakan lihat halaman pembicaraan. Lihat juga panduan menulis artikel yang lebih baik.
Peta negara-negara yang berbentuk kesatuan (berwarna biru).
Bagian dari seri Politik
Bentuk dasar dari pemerintahan
Struktur kekuatan
  • Konfederasi
  • Federasi
  • Hegemoni
  • Kerajaan
  • Negara kesatuan
Sumber kekuatan
Demokrasi
  • Langsung
  • Perwakilan
  • Semi
  • lainnya
Kerajaan
  • Mutlak
  • Konstitusi
Oligarki
  • Aristokrasi
  • Junta militer
  • Kleptokrasi
  • Plutokrasi
  • Stratokrasi
  • Timokrasi
Otokrasi
  • Otoritarianisme
  • Despotisme
  • Diktatur (Kediktatoran)
  • Totalitarianisme
Republik
  • Parlementer
  • Presidensial
  • Semi presidensial
Lainnya
  • Anarki
  • Anokrasi
  • Khilafah
  • Kritarsi
  • Meritokrasi
  • Oklokrasi
  • Partikrasi
  • Sosialis
  • Teknokrasi
  • Teokrasi
  • Tirani
 Portal Politik
  • l
  • b
  • s

Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat adalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bentuk pemerintahan kesatuan diterapkan oleh banyak negara di dunia.

Negara kesatuan adalah bentuk negara yang faqihh secara konstitusional sebagai satu unit yang mandiri, dengan satu lembaga legislator yang diciptakan secara konstitusional pula. Kekuasaan politis dari negara kesatuan dapat ditransfer kepada pemerintahan yang lebih rendah tetapi pemerintah (pusat) tetap memegang hak dasar untuk mencabut kembali kewenangan yang telah ditransfer tersebut. Pemerintah dapat menambah atau mengurangi kewenangan tanpa persetujuan dari lembaga bersangkutan. Dalam hal ini, desentralisasi dapat diaplikasikan untuk unit pemerintahan yang lebih rendah asal didudukkan dalam kerangka negara kesatuan. Pada saat yang sama, desentralisasi tersebut dapat diikuti pula dengan dekonsentrasi, devolusi, ataupun delegasi.[1]

Patrick Meagher dan Mancur Olson mengkritik negara kesatuan atau rezim yang sentralistis karena sering mengalami kekurangan sarana seperti infrastruktur komunikasi untuk mengatur wilayah yang luas. Untuk mengatasi masalah ini, disarankan agar dibentuk unit pemerintahan yang lebih kecil. Devas juga mengemukakan masalah lain yaitu lemahnya kontrol yang dilakukan pusat terhadap unit pemerintahan di bawahnya. Kontrol pusat sering kali menimbulkan masalah yang lebih banyak daripada yang dapat diselesaikan, seperti adanya keterlambatan, ongkos/biaya ekstra, atau kemungkinan perilaku yang kurang terpuji.[1]

Perbedaan dengan negara federal

Negara kesatuan bertentangan dengan negara federal (federasi):

  • Di negara kesatuan, satuan subnasional diciptakan dan dihapus oleh pemerintah pusat, dan kekuasaan subnasional itu dapat diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat. Meskipun kekuasaan politik di negara kesatuan dapat didelegasikan melalui proses devolusi kepada pemerintah daerah berdasarkan perundang-undangan yang dibuat parlemen, pemerintah pusat tetaplah yang paling berkuasa; pemerintah pusat dapat membatalkan peraturan-peraturan daerah atau membatasi kekuasaan mereka.
    • Britania Raya adalah contoh negara kesatuan. Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara, bersama-sama dengan Inggris adalah negara-negara konstituen dari Britania Raya, mereka memiliki satu taraf kekuasaan devolutif otonom - yakni Pemerintah Skotlandia dan Parlemen Skotlandia di Skotlandia, Majelis Pemerintah Wales dan Majelis Nasional Wales di Wales, dan Eksekutif Irlandia Utara dan Majelis Irlandia Utara di Irlandia Utara. Namun, kekuasan devolutif itu hanya didelegasikan oleh Pemerintah Britania Raya, lebih spesifiknya oleh Parlemen Britania Raya, yang tertinggi di bawah doktrin kedaulatan parlementer. Lebih jauhnya, pemerintah-pemerintah devolutif secara konstitusional tidak dapat menentang undang-undang yang dihasilkan oleh parlemen Britania Raya, dan kekuasaan pemerintah-pemerintah devolutif tidak dapat diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat (parlemen dengan suatu pemerintahan yang terdiri dari Kabinet, yang dikepalai oleh perdana menteri). Misalnya, Majelis Irlandia Utara pernah dibubarkan sebanyak empat kali, dan kekuasaannya dialihkan kepada Kantor Irlandia Utara yang dijalankan pemerintah pusat.
  • Sebaliknya, di negera federal, negara bagian (atau satuan subnasional lainnya) berbagi kedaulatan dengan pemerintah pusat, dan negara bagian memiliki fungsi kewujudan dan fungsi kekuasaan yang tidak dapat diubah secara sepihak oleh pemerintah pusat. Di dalam beberapa kasus, misalnya di Amerika Serikat, hanya pemerintah federal yang secara langsung memiliki kekuasaan-kekuasaan pendelegasian.
    • Satu contoh negara federal adalah Amerika Serikat; di bawah Konstitusi Amerika Serikat, kekuasaan dibagi antara pemerintah federal Amerika Serikat dan semua negara bagiannya. Terdapat beberapa negara federal yang juga memiliki satuan-satuan pembagian wilayah yang lebih rendah yang berbentuk kesatuan; Amerika Serikat adalah federal, sedangkan semua negara bagiannya adalah kesatuan-kesatuan di bawah Aturan Dillon - county dan munisipalitas hanya memiliki wewenang yang diberikan kepada mereka oleh masing-masing pemerintah negara bagian di Amerika Serikat berdasarkan konstitusi negara bagian atau peraturan daerah.

Sebagian besar negara yang menjalankan sistem Westminster adalah negara kesatuan kecuali India, Australia, Kanada, dan Malaysia, yang berbentuk federal. Negara-negara ini dapat dipandang sebagai campuran kedua-dua sistem itu, menggunakan sentralitas sistem kesatuan pada tingkatan federal, dan berbagi kekuasaan dengan negara bagian, provinsi, atau teritori yang dijumpai di dalam sistem federal.

Devolusi (seperti federasi) bisa saja simetris, dengan semua satuan subnasional yang memiliki kekuasaan dan status yang sama, bisa juga tak-simetris, dengan status dan kekuasaan tiap-tiap wilayah tidak seragam.

Negara KesatuanNegara FederalOtonomi daerah
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)Setiap daerah mempunyai UUD daerah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri)Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
Perda terikat dengan UUUUD daerah tidak terikat dengan UU negaraPerda terikat dengan UU
Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukumPresiden/Raja berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerahHanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum
DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPRDPRD (provinsi/negara bagian/dst) punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPRDPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
Perda dicabut pemerintah pusatPerda dicabut DPR dan DPD setiap daerahPerda dicabut pemerintah pusat
SentralisasiDesentralisasiSemi sentralisasi
Bisa interversi dari kebijakan pusatTidak bisa interversi dari kebijakan pusatBisa interversi dari kebijakan pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusatPerjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusatPerjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
APBN dan APBD tergabungAPBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negaraAPBN dan APBD tergabung
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandinganPengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagianPengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulatSetiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajarSetiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Daerah diatur pemerintah pusatDaerah harus mandiriDaerah harus mandiri
Keputusan pemda diatur pemerintah pusatKeputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusatKeputusan pemda diatur pemerintah pusat
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkanAda perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkanTidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersamaMasalah daerah merupakan tanggung jawab pemdaMasalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
3 kekuasaan daerah tidak diakui3 kekuasaan daerah diakui3 kekuasaan daerah tidak diakui
Hanya hari libur nasional diakuiHari libur terdiri dari pusat dan daerahHanya hari libur nasional diakui
Bendera nasional hanya diakuiBendera nasional serta daerah diakui dan sejajarBendera nasional hanya diakui
Hanya bahasa nasional diakuiBeberapa bahasa selain nasional diakui setiap daerahHanya bahasa nasional diakui

Daftar negara kesatuan

  • Afghanistan
  • Afrika Selatan
  • Albania
  • Algeria
  • Angola
  • Antigua dan Barbuda
  • Arab Saudi
  • Armenia
  • Aruba
  • Azerbaijan
  • Bangladesh
  • Belanda
  • Belarusia
  • Belize
  • Benin
  • Bhutan
  • Bolivia
  • Botswana
  • Britania Raya
  • Brunei
  • Bulgaria
  • Burkina Faso
  • Burundi
  • Chad
  • Chili
  • Curaçao
  • Denmark
  • Jibuti
  • Dominika
  • Ekuador
  • El Salvador
  • Equatorial Guinea
  • Eritrea
  • Estonia
  • Fiji
  • Filipina
  • Finlandia
  • Gabon
  • Gambia
  • Georgia
  • Ghana
  • Grenada
  • Guatemala
  • Guinea
  • Guinea-Bissau
  • Guyana
  • Haiti
  • Honduras
  • Hungaria
  • Indonesia
  • Iran
  • Islandia
  • Israel
  • Italia
  • Jamaika
  • Jepang
  • Kamboja
  • Kamerun
  • Kazakhstan
  • Kenya
  • Kepulauan Marshall
  • Kepulauan Solomon
  • Kirgizstan
  • Kiribati
  • Kolombia
  • Korea Selatan
  • Korea Utara
  • Kosta Rika
  • Kroasia
  • Kuba
  • Kuwait
  • Laos
  • Latvia
  • Lebanon
  • Lesotho
  • Liberia
  • Libya
  • Liechtenstein
  • Lithuania
  • Luksemburg
  • Madagaskar
  • Maladewa
  • Malawi
  • Mali
  • Malta
  • Maroko
  • Mauritania
  • Mauritius
  • Mesir
  • Moldova
  • Monako
  • Mongolia
  • Montenegro
  • Mozambik
  • Myanmar
  • Namibia
  • Nauru
  • Niger
  • Nikaragua
  • Norwegia
  • Oman
  • Palau
  • Panama
  • Pantai Gading
  • Papua Nugini
  • Paraguay
  • Peru
  • Polandia
  • Portugal
  • Prancis
  • Qatar
  • Republik Afrika Tengah
  • Republik Ceko
  • Republik Demokratik Kongo
  • Republik Dominika
  • Republik Irlandia
  • Republik Kongo
  • Makedonia
  • Republik Rakyat Tiongkok
  • Republik Tiongkok (Taiwan)
  • Romania
  • Rwanda
  • Saint Lucia
  • Saint Vincent dan Grenadines
  • Samoa
  • San Marino
  • Sao Tome dan Principe
  • Selandia Baru
  • Senegal
  • Serbia
  • Seychelles
  • Sierra Leone
  • Singapura
  • Sint Maarten
  • Siprus
  • Slovenia
  • Slowakia
  • Spanyol
  • Sri Lanka
  • Suriah
  • Suriname
  • Swaziland
  • Swedia
  • Tajikistan
  • Tanjung Verde
  • Tanzania
  • Thailand
  • Timor Leste
  • Togo
  • Tonga
  • Trinidad dan Tobago
  • Tunisia
  • Turki
  • Turkmenistan
  • Tuvalu
  • Uganda
  • Ukraina
  • Uruguay
  • Uzbekistan
  • Vanuatu
  • Vatikan
  • Vietnam
  • Yaman
  • Yordania
  • Yunani
  • Zambia
  • Zimbabwe

Referensi

  1. 1 2 Susanto, Sri Nur Hari (2019-11-02). "Desentralisasi Asimetris dalam Konteks Negara Kesatuan". Administrative Law and Governance Journal. 2 (4): 631–639. doi:10.14710/alj.v2i4.631-639. ISSN 2621-2781.

Pranala luar

  • Open University - UK & Unitary state
  • Open University - The UK model of devolution
  • Open University - Devolution in Scotland

Lihat pula

  • Federasi
Basis data pengawasan otoritas Sunting di Wikidata
  • GND

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Perbedaan dengan negara federal
  2. Daftar negara kesatuan
  3. Referensi
  4. Pranala luar
  5. Lihat pula

Artikel Terkait

Pemerintah Indonesia

pemerintahan nasional di Indonesia

Presiden Indonesia

Kepala negara dan kepala pemerintahan Indonesia

Taiwan

negara di Asia Timur

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026