Komando Sektor II/Makassar atau merupakan satuan yang berada di bawah Komando Operasi Angkatan Udara. Kosek II yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan Pembinaan dan pengoperasian seluruh satuan Dalam jajarannya, pemberdayaan wilayah Pertahanan Udara dan menyelenggarakan Dukungan operasi bagi satuan lainnya.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Komando Sektor II/Nitti Jaya Antarikshe | |
|---|---|
Lambang Kosek II Koopsau | |
| Dibentuk | 21 Maret 2003 |
| Negara | |
| Cabang | TNI Angkatan Udara |
| Tipe unit | Pertahanan Udara |
| Bagian dari | |
| Moto | Menciptakan Kejayaan di Udara |
| Situs web | www.koopsudnas.tni-au.mil.id/ |
| Tokoh | |
| Panglima | Marsekal Pertama TNI Nur Alimi |
Komando Sektor II/Makassar atau (Kosek II/Makassar) merupakan satuan yang berada di bawah Komando Operasi Angkatan Udara. Kosek II yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan Pembinaan dan pengoperasian seluruh satuan Dalam jajarannya, pemberdayaan wilayah Pertahanan Udara dan menyelenggarakan Dukungan operasi bagi satuan lainnya.[1][2]
Kosek II/Makassar awalnya bernama Kosekhanudnas II/Makassar dan berada di bawah Kohanudnas.
Sejak 28 Januari 2022 Kohanudnas dilikuidasi menjadi Koopsudnas dan Kosekhanudnas II/Makassar divalidasi menjadi Kosek II Koopsud II dan berada di bawah Koopsud II.
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 84 Tahun 2025, mulai 10 Agustus 2025 Koopsud II divalidasi menjadi Kodau II sehingga Kosek II berada di bawah Kodau II. Berdasarkan Keputusan Kasau No Kep 598 dan 599/IX/2025 tentang alih kodal Kosek jajaran Kodau. Terhitung 12 September 2025 Kosek II berada di bawah Koopsau.
Kosek II/Makassar memiliki wilayah tanggung jawab terhadap pertahanan udara di wilayah Kalimantan dan Sulawesi. Sistem yang digunakan Kosek II saat ini adalah system Thales yang merupakan produk dari Prancis. Sistem yang telah digunakan pada tahun 2008 ini, metode penggunaannya dengan komputer sehingga dapat menampilkan data situasi udara.
Dalam melaksanakan operasi Hanud dan gelar kekuatan Alutsista, Kosek II/Makassar juga memiliki kewenangan untuk menggunakan unsur pesawat tempur, termasuk KRI (Kapal Republik Indonesia) berkemampuan Pertahanan Udara dan unsur Artileri Pertahanan Udara.
Berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor Kep/603/IX/2025 tentang Penataan Organisasi Komando Sektor dan Satuan Jajarannya, Kosek II/Makassar membawahi Satuan Radar untuk mengcover wilayah udara Pulau Kalimantan dan Sulawesi yaitu:
Panglima Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional II/Makassar
Panglima Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional II/Ujungpandang
Panglima Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional II/Makassar
Komandan Komando Sektor II Komando Operasi Udara II
Komandan Komando Sektor II Komando Operasi Angkatan Udara