Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Apostasi dalam Islam

Kemurtadan menurut Islam didefinisikan oleh kaum Muslimin sebagai keadaan penolakan dalam ucapan atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang dulunya memeluk agama Islam. Termasuk dalam hal ini ialah tindakan meninggalkan Islam dan sejumlah tindakan pemfitnahan terhadap Islam. Konsep inilah yang membedakan dengan sistem keagamaan lainnya.

Seseorang yang baru mengikrarkan keluar Islam
Diperbarui 15 Oktober 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Bagian dari seri
Islam
Rukun Iman
  • Keesaan Allah
  • Malaikat
  • Kitab-kitab Allah
  • Nabi dan Rasul Allah
  • Hari Kiamat
  • Qada dan Qadar
Rukun Islam
  • Syahadat
  • Salat
  • Zakat
  • Puasa
  • Haji
  • Sumber hukum Islam
  • al-Qur'an
  • Sunnah (Hadis, Sirah)
  • Tafsir
  • Akidah
  • Fikih
  • Syariat
Sejarah
  • Garis waktu
  • Muhammad
  • Ahlulbait
  • Sahabat Nabi
  • Khulafaur Rasyidin
  • Khalifah
  • Imamah
  • Ilmu pengetahuan Islam abad pertengahan
  • Penyebaran Islam
  • Penerus Muhammad
Budaya dan masyarakat
  • Akademik
  • Akhlak
  • Anak-anak
  • Dakwah
  • Demografi
  • Ekonomi
  • Feminisme
  • Filsafat
  • Hari raya
  • Hewan
  • Kalender
  • Khitan
  • LGBT
  • Madrasah
  • Masjid
  • Musik
  • Pendidikan
  • Perbankan syariah
  • Rukiah
  • Firkah, manhaj, dan mazhab
  • Seni
  • Politik
  • Puisi/syair
  • Perbudakan
  • Sains
  • Tasawuf
  • Wanita
Topik lainnya
  • Murtad
  • Kritik
    • Muhammad
    • al-Qur'an
    • Hadis
  • Agama lain
  • Islamisme
  • Kekerasan
    • Terorisme
    • Perang
  • Islamofobia
  • Jihad
    • Jihadisme
    • Peraturan perang
  • Daftar istilah
  •  Portal Islam
  • l
  • b
  • s

Kemurtadan menurut Islam (Bahasa Arab: ارتداد, irtidād or ridda) didefinisikan oleh kaum Muslimin sebagai keadaan penolakan dalam ucapan atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang dulunya memeluk agama Islam. Termasuk dalam hal ini ialah tindakan meninggalkan Islam dan sejumlah tindakan pemfitnahan terhadap Islam. Konsep inilah yang membedakan dengan sistem keagamaan lainnya.

Hal ini disebabkan karena Islam juga merupakan institusi yang tidak memisahkan urusannya dengan urusan politik. Pada masa awal penyebarannya di Madinah, orang yang murtad dianggap sebagai desertir atau yang membelot kepada institusi politik lain (dalam hal ini orang-orang Makkah), karena antara dua negara tersebut sedang berada dalam kondisi perang dan orang yang bergabung dalam Islam sendiri diikat dengan sumpah atau bay'at.

Pada masa Khilafah Islam, kemurtadan dianggap sebagai pengkhianatan, dan karena itu diperlakukan sebagai pelanggaran hukum yang dikenakan hukuman mati (hudud).[1][2] Tokoh kontemporer yang paling menonjol yang dicap sebagai murtadin secara individual adalah Salman Rushdie.

Ketentuan hukuman

Ada beberapa ketentuan yang berlaku dalam menerapkan hukuman untuk orang murtad, yaitu:

  • Hukuman ini masuk dalam hukum Islam, maka penetapan hukum bunuh untuk orang murtad, hanya bisa dilakukan, dan diputuskan oleh pengadilan syariah yang resmi ditunjuk oleh pemerintahan Islam.[3]
  • Dianjurkan untuk menunda hukuman mati, jika ada harapan seseorang untuk kembali memeluk Islam.[4]
  • Selama penundaan hukuman, dia harus didakwahi dan ditawari untuk bertaubat. Bisa bentuknya diajak berdebat, dialog, atau diberi harta, untuk menghilangkan segala sebab yang membuat seseorang murtad.[5][6]

Referensi

  1. ↑ Dari Abdullah bin Mas’ud, bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ، إِلَّا بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: النَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالمَارِقُ مِنَ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ ”Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi laa ilaaha illallah dan bahwa aku utusan Allah, kecuali karena tiga hal: nyawa dibalas nyawa, orang yang berzina setelah menikah, dan orang yang meninggalkan agamanya, memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin.” (HR. Bukhari 6878, Muslim 1676, Nasai 4016, dan yang lainnya).
  2. ↑ Dalam hadis lain, dari Ibnu Abbas, rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ ”Siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah dia.” (HR. Bukhari 3017, Nasai 4059, dan yang lainnya).
  3. ↑ Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah ditegaskan, "Hukuman untuk orang yang murtad tidak boleh diputuskan kecuali oleh mahkamah syariah, dan pelaksanaannya tidak bisa dilakukan kecuali oleh pemerintah kaum muslimin." (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 73924).
  4. ↑ Syaikhul Islam dalam kitabnya as-Sharim al-Maslul mengutip keterangan ulama tabi’in, “Sufyan Ats-Tsauri mengatakan, ‘Ditunda hukumanya, jika diharapkan dia mau bertaubat.’ Demikian pula makna dari keterangan Ibrahim an-Nakha'i.” (as-Sharim al-Maslul, hlm. 328).
  5. ↑ Syaikhul Islam menyebutkan keterangan at-Thahawi, At-Thahawi menyebutkan dari para ulama hanafi: “Orang yang murtad tidak boleh dibunuh, hingga dia diminta bertaubat.” (as-Sharim al-Maslul, hlm. 328).
  6. ↑ Dalam Mukhtashar Kholil–ulama Malikiyah–dinyatakan, "Orang yang murtad diminta bertaubat selama 3 hari, tanpa dikondisikan lapar, haus, dan tanpa hukuman.. Jika dia mau bertaubat (kembali masuk islam), dia dilepaskan, jika tidak maka dibunuh. (Mukhtashar Kholil, hlm. 251).

Lihat pula

  • Musailamah al-Kazzab
  • Perang Riddah
Basis data pengawasan otoritas Sunting di Wikidata
Internasional
  • FAST
Nasional
  • Amerika Serikat
  • Israel
Lain-lain
  • İslâm Ansiklopedisi
  • Yale LUX


Ikon rintisan

Artikel bertopik Islam ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Ketentuan hukuman
  2. Referensi
  3. Lihat pula

Artikel Terkait

Pakubuwana XIV

susuhunan ke-13 dari Kesunanan Surakarta

Himpunan Mahasiswa Islam

organisasi mahasiswa di Indonesia

Sumpah Pemuda

peristiwa penting dalam gerakan kemerdekaan Indonesia

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026