Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral adalah unsur pelaksana di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dalam bidang hubungan politik luar negeri dalam lingkup multilateral. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri luar negeri (Menlu). Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Tri Tharyat.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia | |
|---|---|
| Susunan organisasi | |
| Direktur Jenderal | Tri Tharyat |
| Kantor pusat | |
| Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat, 10110 | |
| Situs web | |
| www | |
Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral adalah unsur pelaksana di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dalam bidang hubungan politik luar negeri dalam lingkup multilateral. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri luar negeri (Menlu). Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Tri Tharyat.[1]
Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hubungan politik luar negeri multilateral. Berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri, dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral menyelenggarakan fungsi: