Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026
Jakarta Aktual
Jakarta Aktual

Berita Aktual dan Faktual

Kembali ke Wiki
Artikel Wikipedia

Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral

Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral adalah unsur pelaksana di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dalam bidang hubungan politik luar negeri dalam lingkup multilateral. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri luar negeri (Menlu). Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Tri Tharyat.

Empat.
Diperbarui 20 Desember 2025

Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
Direktorat Jenderal
Kerja Sama Multilateral
Kementerian Luar Negeri
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalTri Tharyat
Kantor pusat
Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat, 10110
Situs web
www.kemlu.go.id

Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral adalah unsur pelaksana di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dalam bidang hubungan politik luar negeri dalam lingkup multilateral. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri luar negeri (Menlu). Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Tri Tharyat.[1]

Tugas dan fungsi

Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hubungan politik luar negeri multilateral. Berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri, dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral;
  3. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral;
  4. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral;
  5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[2]

Susunan Organisasi

  • Sekretariat Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral (Setditjen Multilateral);
  • Direktorat Keamanan dan Perdamaian Internasional;
  • Direktorat Hak Asasi Manusia dan Migrasi;
  • Direktorat Pembangunan Ekonomi dan Lingkungan Hidup; dan
  • Direktorat Sosial Budaya dan Kemitraan Strategis.[2]

Referensi

  1. ↑ Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral (06/Apr/2019) https://kemlu.go.id/portal/id/struktur_organisasi/61/direktur-jenderal-kerja-sama-multilateral
  2. 1 2 "Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri" (PDF). JDIH Kemlu. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2025-09-21. Diakses tanggal 2025-09-21.
  • l
  • b
  • s
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Menteri: Sugiono
Wakil Menteri: Anis Matta, Arrmanatha Christiawan Nasir, Arif Havas Oegroseno
Unsur pembantu pimpinan
Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika • Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa • Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN • Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral • Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional • Direktorat Jenderal Hubungan Ekonomi dan Kerja Sama Pembangunan • Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik • Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
Unsur pengawas
Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung
Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri
Kedutaan besar
  • Afganistan
  • Afrika Selatan
  • Aljazair
  • Amerika Serikat
  • Arab Saudi
  • Argentina
  • Australia
  • Austria
  • Azerbaijan
  • Bahrain
  • Bangladesh
  • Belanda
  • Belgia
  • Bosnia dan Herzegovina
  • Brasil
  • Britania Raya
  • Brunei
  • Bulgaria
  • Ceko
  • Chili
  • Denmark
  • Ekuador
  • Etiopia
  • Fiji
  • Filipina
  • Finlandia
  • Hungaria
  • India
  • Irak
  • Iran
  • Italia
  • Jepang
  • Jerman
  • Kamerun
  • Kamboja
  • Kanada
  • Kazakhstan
  • Kenya
  • Kolombia
  • Korea Selatan
  • Korea Utara
  • Kroasia
  • Kuba
  • Kuwait
  • Laos
  • Lebanon
  • Malaysia
  • Maroko
  • Meksiko
  • Mesir
  • Mozambik
  • Myanmar
  • Namibia
  • Nigeria
  • Norwegia
  • Oman
  • Pakistan
  • Panama
  • Papua Nugini
  • Peru
  • Polandia
  • Portugal
  • Prancis
  • Qatar
  • Rumania
  • Rusia
  • Selandia Baru
  • Senegal
  • Serbia
  • Singapura
  • Slowakia
  • Spanyol
  • Sri Lanka
  • Sudan
  • Suriah
  • Suriname
  • Swedia
  • Swiss
  • Tanzania
  • Thailand
  • Timor Leste
  • Tiongkok
  • Tunisia
  • Turki
  • Ukraina
  • Uni Emirat Arab
  • Uzbekistan
  • Vatikan
  • Venezuela
  • Vietnam
  • Yordania
  • Yunani
  • Zimbabwe
Perutusan tetap
Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York • Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Perdagangan Dunia, dan Organisasi Internasional Lainnya di Jenewa • Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara di Jakarta
Konsulat jenderal
  • Cape Town
  • Chicago
  • Davao City
  • Dubai
  • Frankfurt
  • Guangzhou
  • Hamburg
  • Ho Chi Minh City
  • Hong Kong
  • Houston
  • Istanbul
  • Jeddah
  • Johor Bahru
  • Karachi
  • Kota Kinabalu
  • Kuching
  • Los Angeles
  • Marseille
  • Melbourne
  • Mumbai
  • New York
  • Noumea
  • Osaka
  • Penang
  • Perth
  • San Francisco
  • Shanghai
  • Sydney
  • Toronto
  • Vancouver
Konsulat
  • Darwin
  • Songkhla
  • Tawau
  • Vanimo
Pendidikan dan pelatihan
Sekolah Dinas Luar Negeri (Sekdilu) • Sekolah Staf Dinas Luar Negeri (Sesdilu) • Sekolah Staf dan Pimpinan Luar Negeri (Sesparlu)

Bagikan artikel ini

Share:

Daftar Isi

  1. Tugas dan fungsi
  2. Susunan Organisasi
  3. Referensi

Artikel Terkait

Liga Champions UEFA

turnamen sepak bola Eropa

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

konstitusi Republik Indonesia

Empat usaha benar

Empat usaha benar (juga dikenal sebagai empat upaya benar, empat daya upaya benar, empat pengerahan benar, atau empat perjuangan benar) (Pali: sammappadhāna;

Jakarta Aktual
Jakarta Aktual© 2026