Sebelum diberlakukannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Baturaja merupakan kota administratif sekaligus juga sebagai ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu yang berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1982. Pada 10 Februari 1983, Kota Administratif Baturaja memulai roda pemerintahannya yang ditandai dengan dilantiknya Wali Kota Administratif Baturaja yang pertama Zainal Arifin Boestoeri, S.H. oleh Gubernur KDH Tk. I Sumatera Selatan Sainan Sagiman. Jabatan Wali Kota Administratif Baturaja beserta status Kota Administratif Baturaja dihapus pada tahun 2000 dikarenakan menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tidak lagi mengenal istilah dan kedudukan Kota Administratif dalam struktur pemerintahan daerah di Indonesia. Alasan utama mengapa Kotif Baturaja tidak naik status atau dimekarkan sebagai daerah otonomi baru yang berbentuk sebuah kota otonom dikarenakan Bupati OKU bersama DPRD Kabupaten OKU lebih mengutamakan pemekaran Kabupaten OKU menjadi tiga kabupaten berdasarkan SK DPRD OKU No. 33 tahun 2000 tanggal 13 Juli 2000 yang didasari atas keinginan dan aspirasi masyarakat di Kabupaten OKU saat itu dengan tujuan pemerataan pembangunan dan memperpendek rentang kendali pemerintahan. Selain itu, alasan untuk mempertahankan Baturaja sebagai ibukota Kabupaten OKU dikarenakan mayoritas sumber PAD Kabupaten OKU berada di Baturaja sehingga kemampuan fiskal daerah diharapkan akan tetap terjaga. Meskipun demikian, Kotif Baturaja sendiri sebelumnya diusulkan oleh Gubernur Sumatera Selatan dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan sehingga masuk dalam usulan di Komisi II DPR-RI tentang rencana peningkatan status empat kota administratif di Provinsi Sumatera Selatan menjadi kota otonom yang dianggap sudah layak memenuhi syarat administrasi bersamaan dengan Kotif Prabumulih, Lubuk Linggau, dan Pagar Alam yang berhasil naik status menjadi kota otonom pada tahun 2001. Penghapusan status Kota Administratif Baturaja sekaligus penyerahan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan Wali Kota Administratif Baturaja kepada Bupati Ogan Komering Ulu diperkuat melalui Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2003. Wacana pemekaran Kota Baturaja muncul kembali di tahun 2015-2016 dan sempat dibahas di kalangan legislatif dan eksekutif Kabupaten OKU. Kabar terbaru Baturaja masuk dalam usulan calon daerah otonomi baru oleh DPD RI tahun 2025 sebagai satu satunya calon kota otonom bersamaan dengan sembilan calon kabupaten lainnya di Provinsi Sumatera Selatan. Berikut daftar Wali Kota Administratif Baturaja.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia

| Wali Kota Administratif Baturaja | |
|---|---|
| Bekas jabatan politik | |
Drs. Amri Iskandar, salah satu Wali Kota Administratif Baturaja | |
| Pejabat pertama | Zainal Arifin Boestoeri |
| Pejabat terakhir | Abdul Shobur (Plt) |
| Jabatan dimulai | 1983 |
| Jabatan berakhir | 2000 |
| Jabatan pengganti | Bupati Ogan Komering Ulu |
Sebelum diberlakukannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Baturaja merupakan kota administratif sekaligus juga sebagai ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu yang berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1982. Pada 10 Februari 1983, Kota Administratif Baturaja memulai roda pemerintahannya yang ditandai dengan dilantiknya Wali Kota Administratif Baturaja yang pertama Zainal Arifin Boestoeri, S.H. oleh Gubernur KDH Tk. I Sumatera Selatan Sainan Sagiman. Jabatan Wali Kota Administratif Baturaja beserta status Kota Administratif Baturaja dihapus pada tahun 2000 dikarenakan menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tidak lagi mengenal istilah dan kedudukan Kota Administratif dalam struktur pemerintahan daerah di Indonesia. Alasan utama mengapa Kotif Baturaja tidak naik status atau dimekarkan sebagai daerah otonomi baru yang berbentuk sebuah kota otonom (dahulu dikenal sebagai kotamadya) dikarenakan Bupati OKU bersama DPRD Kabupaten OKU lebih mengutamakan pemekaran Kabupaten OKU menjadi tiga kabupaten (OKU, OKU Timur, dan OKU Selatan) berdasarkan SK DPRD OKU No. 33 tahun 2000 tanggal 13 Juli 2000 yang didasari atas keinginan dan aspirasi masyarakat di Kabupaten OKU saat itu dengan tujuan pemerataan pembangunan dan memperpendek rentang kendali pemerintahan. Selain itu, alasan untuk mempertahankan Baturaja sebagai ibukota Kabupaten OKU dikarenakan mayoritas sumber PAD Kabupaten OKU berada di Baturaja (seperti PT. Semen Baturaja) sehingga kemampuan fiskal daerah diharapkan akan tetap terjaga. Meskipun demikian, Kotif Baturaja sendiri sebelumnya diusulkan oleh Gubernur Sumatera Selatan dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan sehingga masuk dalam usulan di Komisi II DPR-RI tentang rencana peningkatan status empat kota administratif di Provinsi Sumatera Selatan menjadi kota otonom yang dianggap sudah layak memenuhi syarat administrasi bersamaan dengan Kotif Prabumulih, Lubuk Linggau, dan Pagar Alam yang berhasil naik status menjadi kota otonom pada tahun 2001. Penghapusan status Kota Administratif Baturaja sekaligus penyerahan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan Wali Kota Administratif Baturaja kepada Bupati Ogan Komering Ulu diperkuat melalui Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2003. Wacana pemekaran Kota Baturaja muncul kembali di tahun 2015-2016 dan sempat dibahas di kalangan legislatif dan eksekutif Kabupaten OKU. Kabar terbaru Baturaja masuk dalam usulan calon daerah otonomi baru oleh DPD RI tahun 2025 sebagai satu satunya calon kota otonom bersamaan dengan sembilan calon kabupaten lainnya di Provinsi Sumatera Selatan. Berikut daftar Wali Kota Administratif Baturaja.[1]
| No. | Wali Kota Administratif | Partai | Awal | Akhir | Keterangan | Ref. | ||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Zainal Arifin Boestoeri, S.H. | Golkar[a] | 1983 | 1990 | Walikotatif Definitif | [3] | ||
| 2 | Drs. Oemar Boerniat | Golkar[a] | 1990 | 1995 | Walikotatif Definitif | [4] | ||
| 3 | Eddy Hardiana, S.H. | Golkar[a] | 1995 | 1995 | Pelaksana Tugas Walikotatif | |||
| 4 | Drs. Amri Iskandar | Golkar[a] | 1995 | 1999 | Walikotatif Definitif | [5] | ||
| 5 | Drs. Abdul Shobur, S.H., M.M. | Golkar[a] | 1999 | 2000 | Pelaksana Tugas Walikotatif merangkap Sekwilda Kabupaten Tk. II OKU | |||