Badan Komunikasi Penghayatan Kesatuan Bangsa, disingkat Bakom-PKB adalah organisasi massa yang dibentuk oleh Departemen Dalam Negeri yang aktif dari tahun 1977 hingga 1998. Pembentukan organisasi didasarkan pada kepentingan pemerintah Orde Baru untuk melakukan pembauran terhadap warga keturunan etnis Tionghoa atau yang lebih dikenal dengan Peranakan. Bakom-PKB mengadakan kegiatan seperti diskusi yang diadakan sebagai bentuk sosialiasi terkait ide-ide pembauran kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah, agar misi asimilasi tersebut berjalan dengan baik. Selain itu, sebagai institusi non-operasional, Bakom bertindak sebagai pemberi masukan terkait misi asimilasi kepada Menteri Dalam Negeri di tingkat pusat, lalu kepada kepala daerah pada tingkat daerah.
Sumber: Lihat artikel asli di Wikipedia
Badan Komunikasi Penghayatan Kesatuan Bangsa, disingkat Bakom-PKB adalah organisasi massa yang dibentuk oleh Departemen Dalam Negeri yang aktif dari tahun 1977 hingga 1998.[1][2] Pembentukan organisasi didasarkan pada kepentingan pemerintah Orde Baru untuk melakukan pembauran terhadap warga keturunan etnis Tionghoa atau yang lebih dikenal dengan Peranakan. Bakom-PKB mengadakan kegiatan seperti diskusi yang diadakan sebagai bentuk sosialiasi terkait ide-ide pembauran kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah, agar misi asimilasi tersebut berjalan dengan baik. Selain itu, sebagai institusi non-operasional, Bakom bertindak sebagai pemberi masukan terkait misi asimilasi kepada Menteri Dalam Negeri di tingkat pusat, lalu kepada kepala daerah pada tingkat daerah.
Ketua dari Bakom-PKB adalah Kristoforus Sindhunata dengan pengurus-pengurus inti keturunan Tionghoa antara lain Hasyim Ning, Abdjan Sulaiman, R. Safiudin, Ridwan Saidi, Junus Jahja, Njoo Han Siang, dan Lo Siang Hien Ginting.
Pada awal abad 20, etnis Tionghoa sudah menjadi bagian dari perjuangan kebangkitan nasional, tetapi sentimen anti Tionghoa dari warga pribumi masih melekat pada mereka. Etnis Tionghoa masih dianggap sebagai orang asing pada masa itu. Partai-partai politik seperti Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Indonesia (Partindo), dan Partai Indonesia Raya (Parindra) masih menutup keanggotaan untuk penduduk non-pribumi. Ketika awal pemerintahan Orde Lama melalui Konferensi Meja Bundar, pemerintah membuat ketetapan untuk etnis Tionghoa untuk memilih kewarganegaraan Indonesia atau Tiongkok.[3] Lalu pada tahun 1955, perjanjian kewarganegaraan Ganda Indonesia-Tiongkok antara Republik Rakyat Tiongkok dan Republik Indonesia kemudian memaksa orang Tionghoa di Indonesia yang berkewarganegaraan ganda untuk memilih satu kewarganegaraan.
Ketika masa Orde Baru, kebijakan yang diberlakukan mengarah kepada diskriminasi terhadap etnis Tionghoa, seperti pelarangan menggunakan nama Tionghoa, pembatasan penggunaan bahasa Tionghoa di ranah publik, pembatasan akses untuk mengenyam pendidikan, pembatasan kesempatan dalam sektor ekonomi, hingga kartu identitas yang dibedakan dari pribumi.[3] Sejak diterbitkannya Keputusan Presiden No. 240 tahun 1967 tentang Kebidjaksanaan Pokok Jang Menjangkut Warga Negara Indonesia Keturunan Asing. Berdasarkan BAB II mengenai Pembinaan Warga Negara Indonesia Keturunan Asing, pada pasal 7 disebutkan bahwa pengawasan dan koordinasi pelaksanan kebijaksanaan pokok yang menyangkut warga negara Indonesia keturunan asing dibebankan kepada Menteri Dalam Negeri. Dengan diterbitkannya Kepres tersebut, Departemen Dalam Negeri menjadi lembaga utama pemerintah yang melanjutkan penyelesaian masalah masyarakat Tionghoa, disamping militer.
Bakom-PKB menjadi tindak lanjut dari Pekan Komunikasi Penghayatan Kesatuan Bangsa yang diadakan pada bulan Juli 1977. Dikukuhkan oleh Menteri Dalam Negeri Amir Machmud pada tanggal 31 Desember 1977. Terdiri dari 10 orang pribumi dan 7 non-pribumi, mereka adalah tokoh-tokoh ketiga unsur kontestan pemilu, ormas-ormas, pengusaha-pengusaha besar yang diangkat berdasarkan SK Mendagri.[1][4] Rencana dari Bakom-PKB didasarkan pada Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) TAP MPR No. II/MPR/1983 di bidang kebudayaan poin 3e yang berbunyi "Usaha-usaha pembauran bangsa perlu lebih ditingkatkan di segala bidang kehidupan baik di bidang ekonomi maupun sosial dan budaya, dalam rangka usaha memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa serta memantapkan ketahanan nasional."[1]
Meski Bakom-PKB merupakan institusi yang dibentuk pemerintah, kebijakan-kebijakan pemerintah selama Bakom-PKB berdiri seperti Instruksi Presiden No. 2 tahun 1980 mengenai Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1980 tentang Tatacara Penyelesaian Permohonan Pewarganegaraan Indonesia menjadi tantangan yang kontra-produktif dalam misi asimilasi.[5] Etnis Tionghoa kemudian dihadapkan pada diskriminasi di Kartu Tanda Penduduk mereka.