Jakarta Aktual – 01 Juli 2026 | Tiga eks pejabat Pertamina Patra Niaga tersangka jual beli BBM PT AKT dalam kasus korupsi yang merugikan negara. Kasus ini terjadi pada tahun 2009-2012, di mana PT Pertamina Patra Niaga (PPN) bekerja sama dengan PT Askim Koalindo Tuhup (AKT) untuk penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara nontunai. Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi penyalahgunaan wewenang dan kebijakan yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini bermula dari adanya kesepakatan kerja sama antara PT PPN dan PT AKT untuk penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) menggunakan mekanisme pembayaran yang aman melalui Letter of Credit (LC). Namun, PT AKT berulang kali mengalami keterlambatan pembayaran, bahkan menunggak pembayaran. Meskipun demikian, pejabat PT PPN justru tidak menghentikan penyaluran BBM ataupun langkah-langkah mitigasi risiko sebagaimana yang diatur dalam business judgement rule.
Sebaliknya, dilakukan serangkaian perubahan kebijakan melalui adendum perjanjian yang semakin menguntungkan PT AKT. Perubahan tersebut antara lain pemberian tambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga atau diskon, penghapusan klausul denda atas keterlambatan pembayaran, serta perubahan mekanisme pembayaran dari sistem yang dijamin menjadi hanya uang muka atau down payment sebesar 25 persen tanpa adanya jaminan pembayaran.
Tindakan para tersangka mengakibatkan tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran oleh PT AKT. Padahal sudah terjadi penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM dengan nilai transaksi mencapai USD 137,29 juta. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 30.370.958,61 atau sekitar Rp 486 miliar.
Tiga eks pejabat Pertamina Patra Niaga tersangka jual beli BBM PT AKT, yaitu Sidhi Widiyawan, JI, dan WTD. Mereka diduga telah melakukan tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. Sementara itu, Samin Tan, pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kasus korupsi ini menunjukkan bahwa masih banyak pejabat yang tidak bertanggung jawab dan melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat dan tindakan yang tegas terhadap para pelaku korupsi.
Tiga eks pejabat Pertamina Patra Niaga tersangka jual beli BBM PT AKT merupakan contoh kasus korupsi yang merugikan negara. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah yang serius di Indonesia dan perlu dilakukan upaya yang lebih serius untuk mengatasinya.