Beranda » Harta Kekayaan Syaefudin, Wabup Indramayu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp18 Miliar, Kasus Korupsi Terbaru di Indramayu
Posted in

Harta Kekayaan Syaefudin, Wabup Indramayu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp18 Miliar, Kasus Korupsi Terbaru di Indramayu

Jakarta Aktual – 14 Juni 2026 | Harta Kekayaan Syaefudin, Wabup Indramayu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp18 Miliar menjadi sorotan terbaru dalam kasus korupsi di Indramayu. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Syaefudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022 hingga 2025. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp 18 miliar.

Syaefudin, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu, sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya, yaitu IM dan AF, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu.

Menurut data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Syaefudin memiliki total kekayaan senilai Rp 3.471.302.473 atau Rp 3,4 miliar. Harta kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, serta kas dan setara kas. Namun, ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 802.110.375.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari kejanggalan dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilainya pada tahun anggaran 2022 saja tercatat mencapai Rp 16,8 miliar. Rinciannya, untuk Ketua DPRD sebesar Rp 40 juta per bulan atau sekitar Rp 480 juta per tahun. Kemudian untuk Wakil Ketua Rp 35 juta per bulan atau Rp 420 juta per tahun, sedangkan untuk anggota dewan Rp 30 juta per bulan atau Rp 360 juta per tahun.

📖 Baca juga:
Skandal Korupsi di Sumatera: Daftar Kajari di Sumut yang Dicopot Termasuk Kajati Hingga Juni 2026 Beserta Kasusnya

Kejati Jabar membuka peluang untuk memeriksa pihak lain setelah Syaefudin resmi menyandang status tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa kasus korupsi Harta Kekayaan Syaefudin, Wabup Indramayu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp18 Miliar masih dalam tahap penyidikan dan dapat melibatkan pihak lain.

Kesimpulan dari kasus Harta Kekayaan Syaefudin, Wabup Indramayu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp18 Miliar menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia. Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

📖 Baca juga:
Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Dadan Hindayana dan Kawan-Kawan Dibekuk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *