Jakarta Aktual – 30 Juni 2026 | Tak sesuai spesifikasi, mesin susu bernilai miliaran rupiah ditolak pemerintah DIY, menjadi sorotan hangat dalam beberapa hari terakhir. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah memutus kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, CV Anggrek Asri Jaya, terkait proyek pengadaan mesin Rumah Produksi Susu pada Dinas Koperasi dan UKM DIY tahun anggaran 2023.
Keputusan ini diambil karena mesin produksi susu dari CV Anggrek Asri Jaya dinilai tidak memenuhi spesifikasi dan tidak berfungsi sesuai perjanjian. Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Administrasi Umum Srie Nurkyatsiwi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk mitigasi risiko agar tidak terjadi kerugian negara.
Tak sesuai spesifikasi, mesin susu bernilai miliaran rupiah ditolak pemerintah DIY, menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana proyek ini bisa gagal. Ia mengungkapkan bahwa meski instansi telah memberikan kelonggaran berupa perpanjangan kontrak sebanyak dua kali hingga tahun 2024, tetapi pihak rekanan tetap gagal menyelesaikan kewajibannya.
Hasil pengujian menunjukkan mesin tidak dapat difungsikan untuk berproduksi. Sesuai prosedur dan ketegasan kami, sisa pembayaran proyek sama sekali tidak dicairkan, ujar Srie pada Minggu (28/6). Pemutusan kontrak ini beriringan dengan proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Pada Rabu (24/6), tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DIY telah melakukan penggeledahan selama lebih dari lima jam di kantor Dinas Koperasi dan UKM DIY, Jalan HOS Cokroaminoto No. 162, Kota Yogyakarta. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY Langgeng Prabowo mengatakan bahwa penyidik telah menyita sekitar 35 dokumen penting dari berbagai ruangan, mulai dari ruang arsip hingga ruang kepala dinas.
Tak sesuai spesifikasi, mesin susu bernilai miliaran rupiah ditolak pemerintah DIY, menandakan bahwa pemerintah serius dalam menangani kasus ini. Pemda DIY berkomitmen penuh untuk bekerja sesuai aturan tanpa toleransi terhadap tindakan penyimpangan anggaran. Seluruh data lapangan telah dibuka secara transparan guna mendukung upaya penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara.
Dalam kasus ini, Tak sesuai spesifikasi, mesin susu bernilai miliaran rupiah ditolak pemerintah DIY, menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan ragu-ragu dalam mengambil tindakan tegas terhadap penyimpangan. Pemutusan kontrak dan penolakan pembayaran sisa proyek merupakan langkah-langkah yang diambil untuk memastikan bahwa uang negara tidak dirugikan.
Proyek pengadaan mesin susu ini merupakan penugasan dari pemerintah pusat yang sumber dananya berasal dari alokasi Dana Tugas Pembantuan (APBN) Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2023. Total pagu anggaran proyek mencapai Rp8.169.247.000, dengan alokasi spesifik sebesar Rp4.740.781.000 untuk pengadaan mesin.
Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa pemerintah DIY serius dalam menangani kasus penyimpangan anggaran dan tidak akan toleran terhadap tindakan yang merugikan keuangan negara. Tak sesuai spesifikasi, mesin susu bernilai miliaran rupiah ditolak pemerintah DIY, menandakan bahwa pemerintah akan terus memantau dan mengawasi penggunaan anggaran negara untuk memastikan bahwa uang rakyat digunakan dengan efektif dan efisien.