Jakarta Aktual – 09 Juni 2026 | Majelis Etik Ombudsman pecat Hery Susanto [titlebase] dari jabatannya sebagai Ketua Ombudsman RI setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan kode perilaku. Keputusan ini diambil setelah Hery ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel.
Hery diduga kuat telah menerima uang suap dengan nominal mencapai Rp1,5 miliar. Pihak Majelis Etik Ombudsman memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hery Susanto. Langkah tegas ini diambil setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung.
Majelis Etik Ombudsman pecat Hery Susanto [titlebase] karena dinilai telah melanggar sumpah jabatan serta melakukan perbuatan tercela yang merusak marwah lembaga. Hery juga terbukti melakukan pelanggaran etik berat berupa keberpihakan yang berulang dalam proses penanganan laporan.
Sebelum keputusan pemecatan ini diketuk, Hery sebenarnya sudah diberikan kesempatan untuk menunjukkan itikad baik. Pihak Majelis Etik telah meminta yang bersangkutan untuk menyampaikan permohonan maaf dan mengundurkan diri. Namun, Hery tetap bersikeras ogah meminta maaf dan menolak mundur.
Pemerintah menyatakan menghormati keputusan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Majelis Etik Ombudsman pecat Hery Susanto [titlebase] dari jabatannya sebagai Ketua Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031. Keputusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia.
Kesimpulan dari kejadian ini adalah bahwa Majelis Etik Ombudsman pecat Hery Susanto [titlebase] karena pelanggaran etik dan korupsi. Ini menunjukkan bahwa lembaga Ombudsman serius dalam menegakkan kode etik dan kode perilaku.