Jakarta Aktual – 07 Juni 2026 | GAPPRI ingatkan plain packaging bisa picu PHK massal dan rokok ilegal, menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan industri tembakau di Indonesia. Rencana penerapan aturan kemasan polos pada produk tembakau dinilai berpotensi memberikan dampak negatif terhadap perekonomian nasional serta memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Ketentuan tersebut saat ini tengah dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan menilai bahwa meskipun aturan tersebut ditujukan kepada produsen rokok, dampaknya akan dirasakan oleh seluruh mata rantai industri hasil tembakau, termasuk para petani.
GAPPRI ingatkan plain packaging bisa picu PHK massal dan rokok ilegal, karena penerapan aturan ini tentu akan sangat berdampak pada petani. Meskipun menyasar produsen rokok, dampaknya akan bergulir hingga ke petani karena industri rokok memiliki rantai usaha yang panjang, mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, buruh pabrik, industri rokok, hingga sektor distribusi seperti sopir angkut dan pihak lain yang terlibat di dalamnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo menyoroti belum adanya payung hukum yang secara khusus melindungi petani tembakau. Tidak ada perlindungan, baik dari sisi hukum maupun aspek lainnya. Jangan sampai pemerintah hanya memanfaatkan keberadaan para petani. Pemerintah juga harus memastikan petani kita dapat lebih produktif dan memperoleh perlindungan hukum yang jelas.
GAPPRI ingatkan plain packaging bisa picu PHK massal dan rokok ilegal, karena sektor budidaya tembakau menjadi sumber penghidupan bagi hampir 500 ribu kepala keluarga atau sekitar 1,8 juta hingga 2 juta orang yang terlibat langsung di lapangan. Sementara itu, data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat terdapat sekitar 1.700 unit usaha Industri Hasil Tembakau (IHT) yang aktif beroperasi dan menyerap lebih dari 140 ribu tenaga kerja secara langsung.
Selain menyerap tenaga kerja, industri hasil tembakau juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Sepanjang 2025, sektor ini tercatat menyumbang penerimaan cukai sebesar Rp221,7 triliun. GAPPRI ingatkan plain packaging bisa picu PHK massal dan rokok ilegal, sehingga pemerintah harus berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menambah tekanan terhadap sektor padat karya.
Kesimpulan dari GAPPRI ingatkan plain packaging bisa picu PHK massal dan rokok ilegal adalah bahwa pemerintah harus mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial dari kebijakan tersebut. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak hanya mempengaruhi produsen rokok, tetapi juga petani, buruh pabrik, dan masyarakat luas.